KAMPUNGBERITA.ID – Polsek Krian dan anggota dipimpin langsung Kapolsek Kompol Saibani terus bergerak memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Seperti yang dilakukan saat menggelar razia di sejumalah titik yang diduga kuat sebagai tempat penjualan minuman keras. Hasilnya dari giat yang dilakukan pada Sabtu (6/10) itu, polisi berhasil menyita 72 botol miras berbagai merek.
Kapolsek Krian Kompol Saibani menuturkan, giat razia tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi bahwa salah satu warung di kecamatan Krian tersebut biasa menjual minuman keras. “Laporan dari masyarakat setempat langsung kita tanggapi dan anggota langsung kami terjunkan,” cetus Saibani, Minggu (7/10)
Setibanya di lokasi, polisi langsung mengetok pintu warung milik warga tersebut. Awalnya si pemilik warung tidak mengakui jika menjual miras. Namun polisi tidak kehabisan akal, polisi langsung melakukan penggeledahan.
“Hasilnya, kami menemukan 72 botol miras berbagai merk yang disembunyikan di dalam kardus,” terang Saibani yang langsung memimpin operasi tersebut.
Beberapa merek botol miras tersebut diantaranya adalah : 37 botol bir bintang, 22 botol bir Hitam dan 13 botol cukrik. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut ke Mapolsek untuk disita dan penindakan lebih lanjut. “Pemilik warung juga kami bawa ke kantor polisi dan kami berikan pengarahan bahwa menjual minuman keras dilarang. Jika mengulangi akan ada sangsi lebih berat, ” terangnya
Saibani juga berharap jika warganya tidak lagi menjual minuman keras apapun merknya, barang bukti dan pemilik warung kami amankan ke polsek guna tindak lebih lanjut, ” pungkasnya.KBID-TUR