KAMPUNGBERITA.ID – Pengadilan Negeri surabaya akan menggelar sidang perdana kasus amblesnya jalan raya gubeng yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu.
Humas Pengadilan Negeri surabaya sigit Sutriyono menyampaikan, berkas perkara dan penetapan jadwal sidang sudah siap disidangkan hari ini, Senin (7/10).
“Sidangnya Senin (7/10) ketua Majelis Hakimnya, yakni R Anton Widyopriyono dengan Hakim anggota Pak Sarwedi dan Pak Made Subagia Astawa,” ujar Sigit.
Dalam berkas perkara, pihak penyidik Polda Jatim telah menetapkan 6 tersangka yang telah diperiksa sebelumnya yakni BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.
“Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” terangnya
Keenam tersangka dalam kasus ini dipersangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas. KBID-SIA