KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5). Keputusan ini diambil setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat penentuan awal Syawal 1442 H, Selasa (11/5).
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang memimpin sidang mangatakan, sidang isbat menyimpulkan hilal tak teramati dari sejumlah lokasi pemantauan di wilayah Indonesia.
“1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021,” ujar Menag Yaqut membacakan hasil ketetapan sidang.
Diketahui, Kemenag menentukan 88 titik pemantau hilal 1 Syawal 1442 H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kemenag yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait.
Dalam sidang, hadir perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia dan perwakilan dari Komisi VIII DPR turut hadir dalam sidang isbat ini. Hadir pula perwakilan dari ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) juga mengeluarkan keputusan hasil rukyatul hilal yang dilakukan dimana hilal tidak berhasil dirukyat (dilihat), sehingga puasa bulan Ramadan 1442 digenapkan menjadi 30 hari.
Hal tersebut, bunyi surat PWNU, bisa dijadikan landasan PBNU untuk mengikhbarkan (mengabarkan) bahwa 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. PWNU sendiri melakukan kegiatan rukyatul hilan di 27 titik di Jatim.
Senada dengan PWNU, PBNU pun mengeluarkan keputusan serupa yakni Hari Raya Idul Fitri 2021 jatuh pada Kamis 13 Mei 2021. KBID-BE-DJI