KAMPUNGBERITA.ID – AY (20 tahun) pemuda asal Bluru Permai, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, AY nekat melakukan aksi iseng dengan menelfon comand center 112, yang memberikan informasi palsu atau hoax, pada Kamis (27/8/2020) lalu, tentang adanya kebakaran di wilayah Jetis Kulon Gang V Surabaya.
Dengan aksinya itu, membuat warga Jetis Kulon panik, sedangkan petugas pemadam kebakaran kota surabaya, yang tiba dilokasi kebingungan mencari lokasi kebakaran.
AY pun akhirnya dibekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya, di warkop surabaya, pada Jumat (28/8/2020).
“Pelaku ini memberikan berita palsu atau hoax tentang adanya informasi kebakaran di Jetis Kulon, Surabaya. Sehingga menyebabkan warga panik dan petugas kebakaran kebingungan,” kata Kompol Wahyudin Latief, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (31/8/2020).
Dengan peristiwa ini, pelaku penyebar informasi palsu dijerat dengan pasal 14 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 32 ayat 1 junto pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. KBID-RIZ