KAMPUNGBERITA.ID – Polri masih menyimpan senjata berat jenis rocket proppelled grenade (RPG) untuk diperkenalkan kepada anggota Korps Brimob yang baru masuk.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, masih menanggapi polemik akibat peredaran video yang memperlihatkan anggota Brimob Polri menggunakan granat berpeluncur roket.
Kemarin, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan, video tersebut memang benar, tetapi terjadi di waktu kepolisian masih bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kemarin, ia menekankan lagi bahwa senjata tersebut adalah barang lama yang memang dimiliki Polri pada zaman dahulu
“Saya mengulangi lagi, itu barang lama” kata Setyo seperti dilansir RMOL.com.
Peluncur roket itu akan dimasukkan ke museum Polri tetapi diujicoba lebih dahulu oleh anggota Brimob yang baru diterima.
“Sekalian untuk pembelajaran bagi anggota-anggota yang muda-muda bahwa kita pernah punya seperti ini,” jelas Setyo.
Video polisi yang tengah berlatih menggunakan RPG sempat viral di media sosial. Dengan durasi 58 detik, video itu memperlihatkan beberapa orang yang memakai seragam polisi tengah memanggul RPG dipandu oleh instruktur.
Video tersebut langsung dikaitkan dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo tentang institusi yang berencana membeli 5.000 pucuk senjata dengan cara ilegal. Gatot juga mengancam menyerbu institusi apapun selain TNI yang memiliki senjata berat seperti anti tank.
Di sisi lain, aturan perundang-undangan sudah mengatur bahwa TNI boleh menggunakan senjata tempur untuk menjaga NKRI dan Polri menggunakan senjata untuk menajga ketertiban.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Ahmad Riza Patria menanggapi hal itu terkait beredarnya video polisi latihan memakai senjata berpeluncur roket (RPG).
Menurut dia, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kedua aparat keamanan negar itu berbeda. Sehingga sarana dan prasarana TNI dan Polri itu berbeda.
“Misalnya kan Polri tidak perlu tank tempur seperti diapakai TNI, tetapi Polri boleh punya barakuda,” terang Riza di Gedung DPR, Senayan, Jumat (29/9).
Begitu pula senjata yang mana Polri tidak boleh menggunakan senjata tempur yang dapat melumpuhkan pesawat dan kapal, apalagi tank.
“Intinya TNI dan Polri harus patuh sama aturan soal senjata ini,” tukasnya. KBID-RMOL