KAMPUNGBERITA.ID – Cholili (57 tahun) Warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sedati lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pikup dikawasan Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil pikup nopol W 9583 NU saat di parkir di halaman rumahnya.
“Kehilangannya Senin (30/11) kemarin. Korban lapor ke Polsek kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan,” kata Agnis, Selasa (1/12/2020).
Lantaran kerja cepat petugas, akhirnya seorang pria yang setiap hari bekerja di bengkel itu berhasil di bekuk di rumahnya. “Kami tangkap kurang dari 1×24 jam,” ucapnya.
Tersangka pun oleh petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menanggung jawabkan perbuatannya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti mulai aksesoris mobil, peleg, stiker sampai plat nomor.
Tersangka di jerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. “Terkait pelaku pencurian nya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran,” pungkasnya. KBID-TUR