KAMPUNGBERITA.ID – Tujuh pria penyeludup beby lobster yang diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin Kamis (30/5) lalu tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin(8/7).
Mereka adalah Hormanal Baihaqi(32) asal Jakarta, tiga pegawai asal Subang yakni Elan Somantri(31)Tatang Suanda(27)dan Wahyu Permadi,(23)Tiga pegawai lainya adalah Ahmad Rifai Tanjung(19)warga Tangerang
Selatan, Deris Abdul Latif(23)warga Tasikmalaya, dan Anjas Hasandi, (30) warga Sumatera Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono mengunkapkan, ada beberapa pasal yang didakwakan kepada mereka. Ketujuh terdakwa ini telah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumber daya ikan dan atau lingkungan.
“Ancaman pidana pasal 86 ayat 1 UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan,” sebutnya.
Perbuatan terdakwa juga diancam pasal 92 jungtopasal 26 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Mereka dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP.
Selain itu, mereka juga melanggar ketentuan pasal 7 ayat 2 UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Yaitu melakukan usaha yang melanggar ketentuan ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap.
“Ancaman pidana ada pada pasal 100 (UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.red),” imbuhnya.
Dalam sidang yang dipimpin Suprayogi selaku Ketua Majelis itu, JPU juga langsung menghadirkan sejumlah saksi. Diantaranya dua anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Setiyadi, warga Sidoarjo pemilik rumah
yang dikontrak para terdakwa.
Dalam keteranganya, kelima terdakwa ditangkap bersamaan saat sedang melakukan penyegaran beby lobster di dalam rumah kontrak tersebut. “Tidak lama dua tersangka lain dating, dan langsung ikut ditangkap,”
beber salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
Sementara Setiyadi menyebutkan, dirinya tidak mengetahui jika rumah yang dikontrakkanya itu bakal digunakan kegiatan illegal.
Setiyadi melakukan transaksi pembayaran uang kontrak rumah seharga Rp 9 juta pada tanggal 27, tiga hari sebelum penggrebekan. “ Untuk usaha ikan bandeng, dikontrak 6 bulan,” pungkas Setiyadi. KBID-TUR