KAMPUNGBERITA.ID-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Surabaya, menyampaikan sejumlah poin dalam pandangan umumnya terkait Raperda Penetapan PT BPR Surya Artha Utama sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama Perseroda, Rabu (10/2022).
Pertama, berkenaan dengan penetapan PT BPR Surya Artha Utama sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi PKS menyatakan sependapat.
Meski demikian, FPKS mengingatkan, berbeda dengan Perumda yang tujuan utamanya adalah pelayanan umum, tujuan utama Perseroda adalah mencari keuntungan (profit oriented), meskipun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum.
“Karena itu, dengan penegasan PT BPR Surya Artha Utama sebagai Perseroda, maka diharapkan dapat memberikan kenaikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.” kata juru bicara F-PKS Cahyo Siswo Utomo.
Kedua, berkaitan dengan penambahan setoran modal sejumlah Rp 4 miliar kepada PT BPR Surya Artha Utama Perseroda sehingga total modal disetor menjadi Rp14 miliar, Fraksi PKS sependapat.
Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/POJK 03/2014 yang antara lain mengatur bahwa modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 14 miliar, bagi BPR yang didirikan di zona 1 seperti Surabaya.
Ketiga, berkenaan dengan penambahan modal dasar sebesar Rp 40 miliar sehingga total modal dasar menjadi Rp S0 miliar, Fraksi PKS sependapat.
Cahyo menyebutkan, dengan jumlah modal disetor sebesar Rp 14 miliar yakni 28 persen dari modal dasar, maka masih terdapat saham portepei atau saham dalam simpanan yang cukup besar yaitu 721 dari modal dasar.
“Kondisi ini memberikan manfaat yaitu jika pada perkembangan bisnis PT BPR Surya Artha Utama Perseroda memerlukan tambahan modal disetor, maka PT BPR Surya Artha Utama tidak perlu mengubah anggaran dasar, dan pemkot tidak perlu mengubah peraturan daerah(Perda),” ungkap dia.
Keempat, berkaitan dengan kontribusi PT BPR Surya Artha Utama kepada masyarakat, terutama para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), perlu kiranya ditingkatkan secara signifikan.
Seperti diketahui, di antara kendala yang kerap kali ditemui para pelaku UMKM adalah persoalan pembiayaan. Karena itu perlu peran serta PT BPR Surya Artha Utama Perseroda untuk melakukan penyaluran kredit.
“Pada 2020, terdata 681 orang pelaku UMKM menjadi nasabah kredit PT BPR Surya Artha Utama senilai Rp 51,1 miliar ,”beber Cahyo.
Kelima, berkenaan dengan rekrutmen direksi dan dewan komisaris, Fraksi PKS meminta agar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Orientasi profit dan layanan umum mesti menjadi landasan keberadaan direksi dan dewan komisaris. Selain Itu, keberpihakan kepada pengembangan UMKM dan tumbuhnya ekonomi kerakyatan di Kota Surabaya harus dimiliki oleh dewan dan dewan komisaris.
Keenam, berkaitan dengan pesatnya perkembangan perbankan syariah dan minat masyarakat yang tinggi terhadap berbagai produk perbankan syariah, perlu kiranya PT BPR Surya Artha Utama Perseroda mempertimbangkan dibukanya unit layanan syariah.
“Selain akan menambah variasi produk dan layanan, juga akan menggapai pasar yang lebih luas, terutama sebagian pelaku UMKM yang telah terbiasa dengan produk perbankan syariah, ” pungkas Cahyo. KBID-BE