KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Jarah Kayu Gelondongan, Warga Ngawi Diamankan Polisi

Petugas mengamankan sejumlah kayu glondongan di rumah pelaku

KAMPUNGBERITA.ID – Suparmin (46 tahun) warga Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi diamankan Polisi lantaran memiliki ratusan kayu jati glondongan tanpa izin.

Dia sempat mengelak melakukan pencurian kayu saat didatangi anggota Polsek Karanganyar. Bahkan, Suparmin berpendirian bahwa kayu yang ditemui di belakang rumah tidak berpenghuni di Dusun Bendo Rt. 04/02, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi secara hukum sah miliknya.

“Memang ada laporan dari masyarakat ada kayu gelondongan di belakang rumah tak berpenghuni. Awalnya hanya beberapa batang saja,” kata Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyomartono, Jumat (18/5)

Namun, lanjut ia, tiap harinya kayu tersebut bertambah. Masyarakat juga melihat pelaku ke lokasi untuk menumpuk kayu hasil jarahannya.

“Ini tadi kami cek. Kok ada 24 batang kayu jati berbentuk gelondong berbagai ukuran dan 77 batang kayu jati berbentuk persegi berbagai ukuran,” katanya.

Pelaku yang sempat didatangi di rumahnya mengelak itu kayu curian. Tapi ketika ada saksi yang mengetahuinya, pelaku tidak bisa mengelak.

“Pelaku dikenai pasal 12 huruf b jo Pasal 82 (1) huruf b Sub Pasal 82 (2) UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya.KBID-NGW

Related posts

Sinau Bareng Cak Nun Puncaki Peringatan Harganas ke-26 di Mojokerto

RedaksiKBID

Buntut Pengalihan Mobil PCR ke Daerah Lain, Armuji Tuding Tindakan Pemprov Berbau Politis

RedaksiKBID

Seminar Wawasan Kebangsaan di Hari Santri dan Hari Pahlawan, AKBP Rofiq dan Gus Barra Ajak Semua Kalangan Tingkatkan Kecintaan pada Bangsa 

RedaksiKBID