
KAMPUNGBERITA.ID – Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI, Komisi A DPRD Surabaya mengajak warga lebih masif mengibarkan bendara merah putih di lingkungan tempat tinggal mereka. Hal ini sebagai wujud kecintaan dan kebanggan sebagai warga terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus menumbuhkan jiwa nasonalisme.
Sebelumnya pada Senin (3/8/2026, sejumlah massa yang tergabung dalam Komunitas Kami Anak Negeri menggelar audensi dengan Komisi A DPRD Surabaya. Mereka menyampaikan aspirasi dan mengusulkan agar selama bulan Agustus, seluruh elemen masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengimbau pengibaran bendera dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus. Tak hanya itu, Komunitas Kami Anak Negeri berharap ada sanksi terhadap pihak yang tidak mematuhi anjuran tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, pihaknya merespons baik semangat masyarakat yang meminta agar seluruh elemen mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus. Namun, ujar pria yang akrab disapa Cak YeBe tersebut, soal penerapan sanksi tidak bisa serta merta diterapkan lantaran tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Salah satu poin yang mereka sampaikan adalah masih banyak warga Kota Surabaya yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri telah mengatur pengibaran bendera selama bulan Agustus,” ujarnya dikutip, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, permintaan untuk memberlakukan sanksi hukum kepada warga yang tidak mengibarkan bendera tentu tidak serta-merta bisa kami tindak lanjuti. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang tidak memasang Bendera Merah Putih pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan.
Meski demikian, hasil penelusuran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menunjukkan adanya sanksi pidana terhadap penyalahgunaan simbol negara. Pasal 67 mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi pihak yang sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, robek, kusam, pudar, atau tidak layak. Sementara Pasal 66 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja
menghina Bendera Merah Putih.
“Kalau memasang bendera dalam kondisi robek, kusam, rusak, atau bahkan menghina bendera, itu jelas ada sanksi pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” tegasnya.
Cak YeBe, menilai persoalan utama bukan pada penegakan hukum, melainkan masih minimnya kesadaran masyarakat. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ditemukan toko modern, tempat usaha, hingga rumah warga yang belum memasang bendera maupun tiang bendera. Kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperkuat edukasi kebangsaan.
Dia pun mengajak warga untuk lebih masif mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus.
“Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD maupun Pemerintah Kota Surabaya agar lebih masif mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan toko-toko modern, untuk memasang Bendera Merah Putih,” katanya.
Ia juga mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya bersama perangkat daerah terkait menghidupkan kembali program pembagian bendera kepada masyarakat serta mengganti bendera yang telah rusak di ruang-ruang publik.
Selain itu, Komisi A mendukung usulan agar Lagu Indonesia Raya diperdengarkan secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan Agustus. Menurut Cak Yebe, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah daerah dan mampu membangun rasa kebangsaan.
“Harapan kami, ketika Lagu Indonesia Raya dikumandangkan pukul 10.00 pagi, seluruh warga dapat menghentikan sejenak aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan Indonesia Raya,” pungkasnya. KBID-PAR-BE

