KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Jika Ada Pengusaha RHU Langgar Pakta Integritas, Komisi A Minta Pemkot Surabaya Cabut Izin Usaha

Anggota Komisi A, Arif Fathoni SH.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Meski Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya diizinkan buka kembali di tengah masa pandemi Covid-19 ini, bahkan mereka sudah menandatangani Pakta Integritas, namun Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta kepada semua pihak (pengelola dan pengunjung) tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Ya tentu kita mengapresiasi. Saya pikir ini selaras apa yang disampaikan oleh Pemkot Surabaya dalam hal ini Wali Kota Eri Cahyadi,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, Rabu (19/5/2021).

Menurut dia, relaksasi ini bertujuan agar roda ekonomi masyarakat bergulir kembali. Meskipun tentu dengan kenormalan di masa adaptasi kehidupan baru.

Artinya, lanjut dia, Pemkot Surabaya memberikan lampu hijau. Karena itu, diharapkan para pelaku industri hiburan berpegang teguh kepada komitmen untuk menjaga prokes.

“Tentu kami juga akan membantu tugas pemkot melakukan pengawasan apakah RHU yang sudah menandatangani pakta integritas menerapkan prokes secara ketat,”ungkap Toni, panggilan Arif Fathoni.

Lebih jauh, politisi muda Partai Golkar Surabaya ini menegaskan, manakala ada kesepakatan pakta integritas, maka pemkot harus bertindak tegas apabila ada yang melanggar.

Karena kalau pengusaha RHU mengabaikan penerapan prokes, maka akan tercipta klaster baru.
“Ketika itu terjadi sama dengan nila setitik rusak susu sebelanga. Artinya, menciderai para pelaku industri hiburan lain yang sudah sedemikian rupa gigih menerapkan prokes secara ketat,” terang Toni.

Yang terpenting ke depan, lanjut dia, harus ada reward and punishment.

“Pengusaha RHU yang taat asas pakta intergritas layak diberikan reward. Entah dengan cara bayar pajak, insentif dan lain sebagainya,” tutur Toni.

Sementara bagi pengusaha RHU yang melanggar, ya harus ditindak tegas. “Kalau perlu izin usahanya ditutup selamanya,” pungkas dia.

Ungkapan senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno.

Dia meminta kepada semua pihak (pengelola RHU dan pengunjung) untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan juga jam tutup operasional.

“Saya lihat tutup maksimal jam 22.00. Ini harus dipatuhi,” ujar dia.

Dia mengatakan, kalau RHU mulai buka dan berjalan, maka perekonomian diartikan sudah mulai pulih dan bergerak.

“Jangan sampai karena tutup lama akibat pandemi Covid-19, perekonomian malah stagnan,” terang Anas Karno.

Untuk itu, politisi PDIP ini berharap dengan dibukanya RHU bisa menciptakan suasana, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) bisa berjalan.

Seperti diketahui, dibukanya kembali Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di tengah masa pandemi Covid-19 ini harus melalui proses panjang. Bahkan, harus melalui asesmen dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

Selain itu, juga harus melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menandatangani pakta integritas dengan pengusaha RHU. KBID-BE

Related posts

Pemkot Surabaya Targetkan Vaksinasi SDM Kesehatan Rampung Akhir Januari 2021

RedaksiKBID

Belum Booster, 892 Calon Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Batal Berangkat ke Daerah Tujuan

RedaksiKBID

Tahun Ajaran Baru, MTs YPM 1 Wonoayu Deklarasikan Bebasa Sampah

RedaksiKBID