KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pansus Raperda KTR Siapkan Sanksi untuk Para Pelanggar KTR di Surabaya

Ketua Pansus Raperda KTR, H Junaidi.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus berlanjut. Terbaru, panitia khusus (pansus) bersama Dinas Kesehatan Surabaya membahas sanksi bagi para pelanggar KTR di DPRD Surabaya, Senin (11/2).

Ketua Pansus Raperda KTR Junaedi mengatakan, yang menarik diantara sekian pembahasan sanksi adalah rencana sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN). ASN yang melanggar KTR akan turun pangkat. “Usulan dari pansus, ASN yang langgar KTR sanksinya berupa pangkatnya diturunkan,” ujarnya.

Selain membahas ini, sanksi administrasi juga masih dalam pembahasan. Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini mengungkapkan, Pemkot Surabaya mengusulkan sanksi administrasi berupa uang minimal Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta. “Angka ini masih bisa turun dan naik, tapi masih kami secara detail, belum bisa memutuskan, di daerah lain itu bisa Rp 7 juta,” jelasnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini menegaskan, sanksi administrasi ini bertujuan untuk membuat efek jera. Sehingga pelanggar KTR bisa ditekan dan banyak yang menaati aturan ini nantinya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita menambahkan, usulan penurunan pangkat bagi ASN yang melanggar akan dibahas dalam peraturan wali kota (perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda KTR.

Feny, sapaannya, raperda KTR masih dalam tahap pembahasan pasal per pasal. Titik fokusnya adalah pada pasal 4 dan 11 terkait dengan sanksi administrasi. “Rp 250 ribu terlalu kecil, diusulkan Rp 25 juta setiap pelanggaran,” ucapnya.

Menurutnya, sanksi Rp 250 ribu hanya dikenakan kepada pelanggar per seorangan. Sedangkan untuk instansi yang melanggar KTR akan mendapatkan sanksi sebanyak Rp 50 juta. (*)

Related posts

Kejang-kejang, Sopir Taksi Online Meninggal saat Bawa Penumpang

RedaksiKBID

‘Ketan Anti Golput’, Apresiasi dari Kedai Ketan Punel untuk Pelanggan Usai Nyoblos

RedaksiKBID

Terapkan Prokes, Pemkab Gresik Peringati Hari Amal Bhakti Kemenag ke-76

RedaksiKBID