KAMPUNGBERITA. ID – Akibat ketahuan menjual tiket bekas, tiga penjaga tiket di Wisata Air Panas, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Mojokerto.
Ketiga pelaku tersebut adalah Lamat yang berstatus PNS berdinas di Dispar pora Kabupaten Mojokerto, Dian Ragil dan Angga keduanya berstatus tenaga honorer.
Seperti disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP. Setyo Koes Heriyatno, bahwa penangkapan pada hari Sabtu (21/9) atas dasar informasi dari warga yang mengeluhkan adanya praktek pungli di bagian pembayaran tiket masuk. “Mengenai perkembangan kasusnya kita masih melakukan penyelidikan, ditunggu aja, ” kata Kapolres.
Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyampaikan jika pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan secara resmi. Meski begitu pihaknya mengaku sudah mendapat informasi tersebut. “Kalau ada penangkapan ya kita dengar, kita ikuti aja perkembangan kasusnya, ” katanya.
Mengenai sanksi terberat, Wabup menyampaikan bahwa kemungkinan sanksi terberat bisa sampai diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. “Kalau sanksi pemerintahan jelas ada, tapi harus ada keputusan hukum tetap entah itu berupa peringatan hingga pemecatan, ” tegasnya. KBID-FFA