KAMPUNGBERITA.ID-Komisi A DPRD Kota Surabaya merasa geregetan dengan sikap Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Surabaya, Jalan Pemuda, yang belum memberikan sertifikat rumah kepada warga Babat Jerawat. Padahal, warga yang menjadi debitur KPR BTN itu sudah melakukan pelunasan selama 20 tahun.
“Kami (Komisi A, red) sangat menyayangkan ini. Yang jelas, ini warga yang dirugikan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna usai pertemuan di Kantor BTN, Kamis (17/3/2022), menindaklanjut pengaduan lima warga Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal.
Ayu menilai sikap BTN itu sangat tidak dibenarkan. Karena warga yang sudah melunasi kredit pembelian rumah, tapi sertifikatnya sampai sekarang belum ada.
“Saat hearing BTN sendiri berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Tapi faktanya, hingga tiga tahun tak ada realisasi,” ungkap dia.
Ayu berharap, BTN segera menyelesaikan persoalan ini dan tidak merugikan debiturnya.
“Sebelum BTN mengeluarkan sertifikat kepada debitur, kami tidak akan berhenti mempersoalkan ini. Bahkan patut diduga ada unsur kelalaian di dalam administrasi BTN Surabaya. Makanya, jika nanti terdeteksi ada korupsi akan kami tindak tegas. Bahkan, bisa kita gugat. Kami tidak main-main dalam membela rakyat kecil,” tandas dia.
Lebih jauh, ayu menuturkan saat akad kredit, tentu sudah ada jaminan. Tapi jika developer dan BTN ada masalah, ya itu urusan mereka sendiri. Tak ada kaitannya dengan debitur.
Karena itu, politisi perempuan Partai Golkar ini memohon kepada BUMN Pusat untuk menertibkan BUMN yang ada di daerah agar tidak ada lagi kejadian yang bisa mencoreng nama baik BTN.
“Manajemen BTN ini tidak kooperatif. Diundang hearing di DPRD lima kali, tapi hanya datang dua kali. Padahal DPRD ini kan juga lembaga negara,” imbuh dia.
Menanggapi ini, Kepala Operasional Kantor Cabang BTN Surabaya,Jalan Pemuda, Alif enggan berkomentar banyak kepada awak media.”Maaf ya mas kami sudah selesai rapatnya, ” tandas dia.
Namun dalam pertemuan yang juga dihadiri Lurah Babat Jerawat dan Camat Pakal tersebut, Alif membantah menzalimi debitur. “Kami juga terzalimi oleh developer ini ibu,” tandas dia.
Alif mengakui, pembelian rumah itu memang dibiayai oleh bank. Artinya, bank hanya memberikan pinjaman (kredit). Sedangkan persoalan sertifikat, itu adalah kewajiban developer. Seharusnya jika sertifikat sudah selesai diserahkan ke bank sebagai agunan.
Tapi sampai sekarang, lanjut dia, BTN juga belum mendapatkan haknya, yakni sertifikat yang akan diberikan kepada debitur. KBID-BE
.