
KAMPUNGBERITA.ID-Upaya PT Unicomindo Perdana menagih utang Rp 104 miliar ke Pemkot Surabaya,
sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang sudah inkrah, tampaknya masih terus berproses. Bahkan, kini mendapat perhatian dari DPRD Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni menyampaikan, pada prinsipnya, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Namun demikian, pihaknya juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena tak ingin terjebak masalah di kemudian hari. “Putusan pengadilan yang sudah inkrah itu berlaku sebagai undang-undang (UU) bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan. Namun, kami juga tak ingin gegabah hingga dapat menimbulkan masalah di kemudian hari,”ujar dia, Kamis (9/4/2026).
Untuk itu, lanjut Toni, sapaan Arif Fathoni, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan lebih dulu untuk menyikapi masalah tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga berencana untuk melakukan konsultasi hukum dengan meminta legal opinion kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan ini. “Kita berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK untuk masalah ini. Karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Kita kan ingin batin juga bisa tenang,”tegas dia.
Lebih jauh, Toni menyebut, kondisi ini menjadi dilematis karena terjadi di tengah menurunnya ruang fiskal Pemerintah Daerah. Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis, Pemkot Surabaya saat ini harus mencari alternatif pembiayaan. “Nilai Rp104 miliar itu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, tapi di sisi lain kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik,” tambah mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.

Terpisah, Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong berharap Pemkot Surabaya melaksanakan putusan yang sudah inkrah tersebut. Dia menyebut, jika semua pihak terutama pemerintah, harus dapat menjadi contoh masyarakat dengan taat pada hukum. “Semua harus taat hukum, pemerintah harus jadi contoh di tengah-tengah masyarakat. Jangan menyuruh masyarakat taat hukum sementara Pemkot tidak taat hukum. Tidak perlu mencari-cari alasan, dan tidak perlu takut, Wali Kota harus menjadi contoh terdepan bagi masyarakat Surabaya dalam segala hal yang baik, khususnya dalam penegakan hukum,” ungkap dia.
Bahkan, Robert mendorong Wali Kota agar meminta legal opinion yang baru pada Kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara. Apalagi, menurut dia, dalam putusan tersebut tidak ada perintah lain sebagai syarat selain Pemkot harus segera melakukan upaya pembayaran pada kliennya. “Dalam putusan tidak ada perintah pengadilan klien kami memperbaiki mesin terlebih dahulu, permintaan itu tidak dikabulkan dalam putusan. Yang harus dilaksanakan amar putusan secara utuh tidak boleh lagi ada permintaan di luar apa yang sudah diputuskan. Masalah ini, mau dirapatkan di Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 dengan mengundang klien kami sebagai pihak yang dimenangkan pengadilan,”ungkap dia.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Pemkot Surabaya dihadapkan pada kewajiban pembayaran utang pada PT Unicomindo sekitar Rp104.241.354.128 terkait perkara pengolahan sampah.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Agus Pambudi SH pada 5 Juni 2013 menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termin ke-15 dan ke-16. Nilai kewajiban pokok tersebut ditetapkan sebesar Rp 3,33 miliar.
Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar berbagai komponen tambahan, termasuk penyesuaian kurs rupiah terhadap dolar AS, bunga keterlambatan, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya operasional. Total kewajiban pada tahap ini mencapai sekitar Rp 64,7 miliar.
Pemkot Surabaya kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dengan majelis yang diketuai Takdir Rahmadi SH memperbaiki amar putusan sebelumnya.
Dalam putusan kasasi tersebut, MA tetap menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan mengabulkan gugatan sebagian. Nilai kewajiban bahkan meningkat menjadi Rp 104, 24 miliar, yang mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, serta interest charge dalam periode yang sama.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Pemkot Surabaya. akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan pengadilan namun harus dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara. “Pada prinsipnya Pemkot Surabaya taat hukum selama pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penyerahan hak pengoperasian dan hak kepemilikan atas gedung dan peralatan pembakaran sampah masih layak beroperasi untuk menghindari kerugian keuangan negara,” pungkas dia.KBID-BE

