KAMPUNGBERITA.ID – Perkara tanah seluas sekitar 25 hektar milik Puskopkar di Sedati, Sidoarjo mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/11/2019) sore.
Lima orang terdakwa yang berkas perkaranya semua terpisah disidang bergiliran oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Ahmad Peten Sili.
Para terdakwa itu antara lain Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani direktur utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum.
Lima terdakwa dalam perkara pidana yang nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp 300 miliar itu semua dipenjara, kecuali Umi Chalsum. Tiga terdakwa ditahan sejak dilimpahkan penyidik Mabes Polri ke Kejari Sidoarjo, sedangkan Henry sudah sebelumnya dipenjara dalam perkara lain.
Paling terlihat beda memang Umi Chalsum. Perempuan berjilbab itu menjadi satu-satunya yang tidak ditahan oleh jaksa dalam perkara ini. Dia juga disidangkan terakhir, menjelang magrib. Dia didakwa pasal 264 KUHP.
Menurut Jaksa Andik, JPU dalam perkara ini, terdakwa Umi Chalsum tidak ditahan karena sakit. Disebut dia habis menjalani operasi di bagian perutnya.
“Itu pengakuannya di Kejaksaan Agung, dia sakit. Habis operasi di bagian perutnya,” jawab Andik usai sidang.
Sidang pertama digelar untuk terdakwa Reni. Dia didakwa dengan pasal 264 dan atau pasal 266 KUHP oleh jaksa Lesya Agasta.
Menanggapi itu, Ahmad Budi Santoso selaku kuasa hukum Reni mengaku akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.
Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum Reni mengajukan permohonan pemindahan penahanan untuk kliennya. “Jadi tahanan kota atau tahanan rumah,” jawab Budi usai sidang.
Menurutnya, pengajuan itu sangat berdasar. Karena Reni punya anak-anak yang masih kecil. Bahkan ada anaknya yang berkebutuhan khusus.
“Sebelumnya, kami juga sudah mengajukan ke jaksa tapi ditolak. Sekarang kami berharap hakim bisa mengabulkan,” imbuh dia.
Pihaknya juga mempertanyakan sikap jaksa. Dari lima terdakwa, ada dua yang tidak ditahan. “Yakni Henry dan Umi Chalsum. Untuk Henry bisa dimaklumi karena dia sedang di dalam penjara dalam kasus lain. Tapi Umi Chalsum ini ada apa kok tidak ditahan,” tanyanya.
Menanggapi permohonan pemindahan penahanan itu, majelis hakim mengaku masih perlu diskusi. “Surat permhonannya kami terima. Tapi kami perlu diskusikan dulu sebelum menjawabnya,” kata hakim Ahmad Paten Sili.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap notaris Dyah Ekapsari Nuswantari. Sidang digelar di ruang yang sama dengan majelis hakim sama. Hanya JPU-nya yang beda.
Perempuan bertubuh besar yang menggunakan kursi roda itu didakwa pasal 264 ayat 1. Dia bersama-sama terdakwa lain melakukan pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik terkait tanah itu.
Setelah Diah, giliran terdakwa Henry J Gunawan. Pengacaranya sempat keberatan pembacaan dakwaan dengan alasan belum menerima salinan berkas perkara.
Tapi keberatan itu ditolak oleh majelis hakim. “Kami tidak bisa mengabulkan keberatan itu, silakan penuntut umum membaca dakwaannya,” ujar hakim. Henry didakwa pasal 264, 266, dan 385 KUHP.
Tim pengacara yang sama juga mendampingi terdakwa Yuli Ekawati, legal PT Gala Bumi Perkasa. Tim kuasa hukum menyampaikan keberatan yang sama, tapi juga ditolak oleh majelis hakim. Perempuan yang juga notaris itu didakwa pasal 264 KUHP. KBID-TUR