KAMPUNGBERITA.ID-Enam nama yang menjadi usulan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait rekrutmen Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), disetujui Pansus DPRD Kota Surabaya. Namun, menurut Ketua Pansus, Cahyo Siswo Utomo pihaknya memberikan catatan penting untuk periode berikutnya.
“Pertama, proses perekrutan harus dilakukan secara terbuka untuk berikutnya. Ini karena rekrutmen TACB di kota lain dilakukan secara transparan, ” kata Cahyo Rabu (6/4/2022).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya mengusulkan masa kerja TACB dikurangi menjadi 3 tahun, dari masa 5 tahun kerja. Cahyo juga mendorong TACB agar melakukan komunikasi yang baik dengan sejumlah pihak.
Lantaran dari masukan yang diterima, komunikasi mereka tidak lancar. “Berikutnya Pansus mendorong TACB membuat laporan kinerja enam bulan sekali. Itu dilaporkan ke Pemkot Surabaya melalui Dusbudporapar.”ungkap dia.
Menurut Cahyo yang juga Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya ini, laporan yang sedianya dievaluasi tiap tahun itu, kali ini diminta satu semester.
Cahyo juga mengimbau kepada pemkot untuk membentuk tenaga ahli pelestarian cagar budaya.
“Karena memang fungsinya berbeda, sesuai dengan undang-undang (UU) terbaru, TACB hanya pada pemeliharaan. Kalau kemudian pengelolaan, pemanfaatan lebih luas. Itu memakai tenaga ahli pelestarian cagar budaya. Itu beda lagi fungsinya,”pungkas dia. KBID-BE