KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Toko Madura, Mabes Tuding Ini Pesanan Pengusaha Minimarket atau Korporasi Besar

Wakil Ketua Madura Bersatu (Mabes), Muhammad Syaifuddin.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID- Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang mengimbau toko “Madura” untuk membatasi jam operasional menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Sikap Kemenkop UKM tersebut dinilai tidak justru menimbulkan polemik hingga mendapat kritikan dari berbagai kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Madura Bersatu (Mabes), Muhammad Saifuddin mengingatkan agar Kemenkop UKM selalu berdiri membela kepentingan masyarakat.

“Pak Sekretaris (Kemenkop UKM) ini mewakili pengusaha minimarket atau mewakili korporasi besar? Kok tidak ada angin tidak ada mendung tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang kemudian merusak ketenteraman orang Madura perantau,” ujar dia ketika dikonfirmasi Sabtu (27/4/2024).

Politisi Partai Demokrat Jatim ini meyakinkan, apabila orang Madura selalu bisa diajak musyawarah untuk menjalankan ketertiban seperti yang tertuang dalam peraturan daerah (perda).

“Orang Madura selalu punya prinsip di mana bumi dipijak, di situlah etika dan publik police dijunjung. Jangan kemudian orang Madura dianggap maunya sendiri atau tidak taat aturan. Ini tidak baik untuk berbangsa dan bernegara,” ungkap Bang Udin, panggilan Muhammad Saifuddin

Di satu sisi, menurut dia, bukan hanya toko “Madura” saja yang buka 24 jam. Tapi pelaku usaha serupa juga banyak yang beroperasi seharian.

“Kalau persoalannya buka 24 jam, minimarket lainnya banyak yang buka. Ini persoalan bagaimana cara manajemen usahanya agar lebih survive meskipun mereka bukan sarjana ekonomi,” jelas dia.

Bang Udin yang merupakan calon anggota DPRD Kota Surabaya terpilih periode 2024-2029 memiliki komitmen bakal memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

“Sangat bahaya kalau kemudian dan pihak terkait tidak meredam persoalan ini,” pungkas dia.

Sementara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/4/2024), Arif menyatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Dia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif. KBID-BE

Related posts

Soal Penertiban Baliho Bacaleg, Ketua DPRD Surabaya: Butuh Panduan dan Teknis Sosialisasi sehingga Tidak Merusak Estetika Kota

RedaksiKBID

Gedung Baru DPRD Kota Surabaya Dianggarkan Rp 60 M

RedaksiKBID

Forkopimda Jatim Tinjau Serbuan Vaksin untuk Masyarakat Maritim di Koarmada II

RedaksiKBID