KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Surabaya meminta kontraktor pelaksana proyek pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, PT Adhi Karya untuk menghentikan sementara aktivitas proyek hingga menyelesaikan semua kewajibannya ( ganti rugi) terhadap PDAM dan warga Gunung Anyar yang terdampak.
Demikian rekomendasi yang dikeluarkan Komisi A DPRD Surabaya kepada PT Adhi Karya saat hearing melalui video telekonferensi, Senin (8/6) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Bangunan, Dinas PU Bina Marga Dan Pematusan dan PT Adhi Karya.
Seperti diketahui akibat pemancangan tiang pancang pembangunan Kampus II UINSA Surabaya, pipa PDAM jebol yang berakibat tersendatnya aliran air di wilayah Gunung Anyar. Bahkan, kasus menuai gugatan dari warga terdampak.
“Kami minta PT Adi Karya untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunannya, sampai pihak UINSA mendapatkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Surabaya,” ujar Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya usai hearing, Senin (8/6/2020)
Menurut dia, dalam hearing terungkap PT Adhi Karya justru menyalahkan UINSA. Menurut perusahaan BUMN itu bahwa kewajiban mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ada pada pihak UINSA.
“Makanya, pada hearing berikutnya yang direncanakan Rabu (10/6) akan kita hadirkan pihak UINSA agar persoalan ini klir, siapa yang punya kewajiban mengurus IMB, “tandas Toni.
Terkait persoalan ganti rugi warga Gunung Anyar yang terdampak, Toni mengaku, PT Adhi Karya sedang bernegosiasi dengan warga difasilitasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Saya pikir itu nanti yang perlu dijelaskan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak memiliki pandangan negatif terhadap PT Adhi Karya,”tegas Toni.
Perwakilan warga Gunung Anyar, Imron berharap, agar komisi A terus mengawal demi warga dan hasilnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga.
Menurut dia, sebenarnya masih banyak permohonan yang diajukan warga ke PT Adhi Karya, di antaranya pembangunan menara masjid, mengingat banyak aset warga yang dimanfaatkan proyek tersebut. Seperti keberadaan dua sungai dan jalan setapak yang merupakan fasum dipakai proyek tersebut.
Sementara Abdul Somad, perwakilan PT Adhi Karya mengatakan, terkait dengan dampak dan sebagainya, di dalam metode pemancangan, pihaknya mengaku sudah ada analisa dengan lokasi dan itu ada dalam persyaratan dokumen lelang.
“Kita di lapangan sudah tidak memakai hammer, tidak ada suara sama sekali terkait dengan pemasangan, sistemnya adalah diinjek,” ujar Abdul Somad.
Terkait ganti rugi dan lain sebagainya, Somad menjelaskan, pihaknya dan UINSA sudah dipanggil ke PU Cipta Karya terkait dengan biaya yang timbul, dan ini akan dikoordinasikan antara PT Adhi Karya, UINSA dan PDAM.
“Ini sudah ada berita acaranya di PU Dinas Cipta Karya. Jadi sudah ada solusi, tapi belum sampai ke dalam angka,” ungkap dia. KBID-BE