KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya agar memberlakukan secara tegas terkait kepastian izin operasi supermarket.
Sekretaris Komisi B, Mahfudz melihat ada lebih dari seratus supermarket yang izinnya sudah tidak lagi berlaku.
“Saya mendengar ada lebih dari seratus Indomaret yang izinnya sudah expired. Seharusnya Alfamart dan Indomaret itu harusnya ditutup karena izinnya sudah habis. Kalau itu tidak ditutup itu melanggar Perda. Tanpa Izin, kenapa dibiarkan,” ujarnya, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, sejak April Disperindag Kota Surabaya telah memberikan dispensasi dengan alasan pandemi Covid-19. Namun, ia menganggap pemberian dispensasi tersebut sudah lebih dari cukup.
“Seharusnya ditutup, kalau memang Disperindag tidak bisa menyampaikan ini kepada Satpol PP, biarkan kami yang menyampaikan tidak apa-apa jangan tebang pilih,” ungkapnya.
Keputusan Disperindag itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, masih ada niatan untuk menarik retribusi kepada pelaku usaha warung kopi di Surabaya. Sehingga kebijakan seperti itu sangat disayangkan.
“Warkop – warkop sudah mulai didata, mau ditarik retribusi, ini sudah ada laporan dari warkop-warkop. Pertanyaan saya, lah ini kenapa tidak ada alasan pandemi?” tukasnya.
Menurutnya, pelaku usaha warkop yang sejatinya bukan termasuk usaha yang besar seharusnya lebih diperhatikan oleh Pemkot Surabaya. Harus ada perlakuan yang sama.
“Kalau alasan pandemi sehingga ratusan alfamart dan indomart izinnya yang sudah mati dibiarkan. Terus terbalik, ada warkop yang mulai didata dan akan ditarik retribusi, inikan lucu. Yang besar dibiarkan, yang kecil di umek (ditagih),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik widayanti mengaku sudah pernah mengirimkan surat permohonan bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP Surabaya.
“Kami sudah memberikan surat permohonan bantib bapak ke Satpol PP,” ujarnya saat hearing dihadapan komisi B DPRD Surabaya.
Terkait penarikan retribusi terhadap warkop, pihaknya menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun untuk warung warung, dan juga menegaskan tidak tebang pilih.
“Warung kopi maupun cafe bukan kewenangan kami, kewenangan kami hanya di toko modern, swalayan dan pusat perbelanjaan saja,” terang Wiwik. Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak mengetahui tentang adanya penarikan retribusi ke warung – warung.
“Retribusi apa yang akan ditarik ke warung warung,kita tidak tahu,” pungkasnya.KBID-BE