KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi B DPRD Surabaya segera Koordinasi dengan Pemkot Terkait Usulan Sewa Stan Hi-Tech Mall

Komisi B
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.@KBID2022

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya segera berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya terkait keluhan para pedagang di Hi-Tech Mall terkait tagihan sewa stan. Sebelumnya, para pedagang berharap biaya sewa stan bisa diangsur mengingat kondisi ekonomi saat masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.

Para pedagang mengaku keberatan jika sewa stan harus dibayar secara kontan mengingat situasi pusat perbelanjaan tersebut masih terimbas Covid-19. Para penyewa stan pun sempay mengadu ke DPRD Surabaya dengan harapan para wakil rakyat bersedia untuk menjembatani keinginan mereka dengan Pemkot Surabaya.

Merespon keinginan pada pedagang, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mengatakan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkot untuk menyampaikan apa yang jadi keluhan pedagang Hi-Tech Mall. Pedagang minta pembayaran sewa stan bisa diangsur.  ” Ya mudah- mudahan keluhan pedagang bisa ditindaklanjuti dinas terkait, ” ucap dia.

Politisi PDI-P ini berharap pedagang Hi-Tech Mall tetap eksis, sehingga bisa mendongkrak kebangkitan perekonomian Surabaya di masa pandemi Covid-19 ini.  “Terpenting, apa yang menjadi hak pedagang itu apa, dan itu harus diberikan. Jangan pedagang tetap membayar sewa stan, tapi haknya tidak diberikan. Sebaliknya, pedagang yang sudah dipenuhi haknya, kewajibannya juga harus membayar,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Pedagang UMKM dan IT Hi-Tech Mall, Rudy Abdullah mengatakan, sesuai aturan hukum sewa stan itu memang harus kontan, tidak bisa diangsur. Tapi karena 300 penyewa stan itu terdampak pandemi Covid-19, maka pedagang minta relaksasi pembayaran sewa stan mulai 2019 hingga 2020. “Kami minta tagihan sewa bisa diangsur, ” ujar dia.

Selain tagihan sewa stan, kata Rudy, juga ada persoalan terkait pengelolaan listrik dan air PDAM. Lantaran Hi-Tech Mall sepenuhnya dikelola Pemkot Surabaya, maka pedagang minta pengelolaan listrik dan air yang tagihannya Rp 200 juta per bulan juga dikelola pemkot. Dan, pedagang akan membayar sesuai dengan pemakaian di dalam stan atau toko.  “Kami merasa berat jika listrik seluruh mal dibebankan kepada para pedagang,” tandas dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan, soal pembayaran sewa stan, pemkot sudah melakukan sesuai ketentuan yang ada, yakni appraisal.

Namun pada pandemi Covid-19 ini, jelas dia, pemkot sudah memberikan keringanan. Hanya saja dari pedagang masih ada keberatan.KBID

Related posts

Tahun 2023, Anggaran Kesehatan Bojonegoro Capai 19,26% dari APBD 

RedaksiKBID

Kunjungi Ponpes Bumi Sholawat, Jokowi Minta Santri Jaga NKRI

RedaksiKBID

Di Tegalsari, Enny Minarsih Terima Keluhan Sulitnya Pinjaman Permodalan UMKM dan Pengelolaan Pasar

Baud Efendi