KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya, khususnya Dinas Perdagangan, untuk menindak tegas toko modern atau minimarket yang izin operasionalnya sudah habis.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Luthfiyah. Menurut dia, belakangan banyak diketahui izin operasional toko modern atau minimarket banyak yang masa berlakunya sudah habis. Tapi anehnya tak ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya.
” Kalau UMKM begitu mudah digusur, tak boleh berjualan. Tapi kalau toko modern dibiarkan saja. Ada kesan pemkot tebang pilih. Guna menepis image tersebut ya harus digusur semua,” tandas dia.
Selain itu, lanjut dia, Komisi B minta kepada Dinas Perdagangan untuk menyerahkan data-data toko modern yang tak memiliki izin alias bodong atau izinnya sudah habis masa berlakunya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwik Widiati menyatakan sebenarnya pemkot memberikan izin untuk usaha toko modern. Tapi kalau di dalamnya ada kafe, pihaknya akan mencermati lebih jauh lagi.
“Inti dari keluarnya SE adalah untuk evaluasi. Karena itu, kita tak bisa bicara lagi soal UMKM, ” tandas dia.
Meski demikian, menurut dia, ada bangunan semi permanen yang hanya dipakai untuk tempat duduk.“Hal hal semacam itu yang kami luruskan,” terang Wiwik.
Selain itu, kata dia, di sana teras juga dimanfatkan untuk penyimpanan barang-barang milik UMKM.
“Seharusnya barang barang mereka (UMKM) disimpan di gudang,” pungkas dia. KBID-BE