KAMPUNGBERITA.ID – Menjelang tutup tahun 2020, seluruh pekerjaan pengadaan barang/jasa serta belanja modal, yang sudah melewati proses lelang dengan penetapan perusahaan pemenang proyeknya, dideadline 20 Desember 2020 harus selesai. Atau sisa batas waktunya tinggal 25 hari lagi.
Untuk itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mendorong para kontraktor untuk bekerja 24 jam agar bisa menyelesaikan proyek- proyek pembangunan di Surabaya sesuai target deadline, termasuk Jembatan Joyoboyo.
“Sejak lima bulan lalu saya minta kontraktor bekerja siang malam agar jembatan tersebut tuntas sesuai target, “ujar dia.
Proyek pengadaan barang jasa, di antaranya skala kecil yang umumnya pavingisasi jalan-jalan kampung, perbaikan atau normalisasi saluran pematusan, kini berkejaran dengan waktu.
Memang tahun pelaksanaan APBN/APBD-APBD Provinsi/kota/kabupaten 2019/2020 dipatok satu tahun takwim, dimulai 1 Januari ditutup 31 Desember.
Mengingat proses administrasinya wajib memenuhi sistem akuntansi keuangan daerah, maka semua pekerjaan proyek fisik pengadaan barang/jasa dan belanja modal harus selesai pelaporan administrasinya 20 Desember 2020, selanjutnya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan verifikasi fakta laporan pertanggungjawabannya sampai terakhir menjelang tahun baru 2021.
Bagi rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai batas deadlinenya berpotensi dikenai sanksi denda atau diblacklist dengan dilarang ikut lelang tahun berikutnya.
Untuk itu, Baktiono meminta kepada para kontraktor agar menuntaskan pekerjaannya. Jangan khawatir tidak dibayar. “Semua anggaran di Pemkot Surabaya cukup untuk membayar bagi kontraktor yang sudah tandatangan untuk pekerjaan-pekerjaan fisik di Surabaya, ” ungkap dia.
Sementara anggota Komisi C DPRD Surabaya, William Wirakusuma menambahkan, dalam proyek pasti ada time managementnya dan memang biasanya di akhir tahun pengerjaannya dikebut. Meski dikebut tentu dengan kualitas yang sama.
” Kalau ada kontraktor yang tidak tuntas menyelesaikan pekerjaannya ya pasti ada sanksi sesuai kontrak. P elunasan atau pembayaran itu dilakukanjika pekerjaan sudah selesai, ” tandas dia.
Akibat sistem proyek pengadaan barang jasa di pemerintahan dilelang dengan proses kompetisi harga dan pembayaran berdasarkan penyelesaian pekerjaan di lapangan, maka banyak proyek tak terselesaikan keseluruhannya 100 persen tapi pemborongnya tetap dibayar.
Tentu yang dirugikan adalah khalayak luas sebab proyek-proyek yang tak tuntas 100 persen dikerjakan pemborong tentu menyisakan kekotoran fisik yang tentu tak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat luas.
Pemkot Surabaya seharusnya mempertimbangkan efek psikologis proyek-proyek sisa (yang belum dikerjakan) dilanjutkan dengan membuka proses lelang baru lagi tahun anggaran berikutnya, namun acap kali proyek sisa tidak laku dilelang lagi dalam proses E-Proc.
“Ya, proyek sisa memang tidak laku dilelang ulang. Bagi kontraktor baru melanjutkan kontraktor lain itu selalu lebih susah, ” pungkas dia.
Lebih memprihatinkan aparat di dinas teknis tidak peduli juga dengan proyek sisa yang mau atau tidak memperburuk wajah kota.KBID-BE