KAMPUNGBERITA.ID-Pemblokiran akses lift oleh pengelola Apartemen Bale Hinggil menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya, karena menyangkut nasib penghuni yang kehilangan akses lift karena belum ada kesepakatan soal besaran iuran dengan pengelola.
Komisi C DPRD Surabaya bersama Wali Kota Eri Cahyadi langsung mengunjungi lokasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan didampingi dua anggotanya, Sukadar dan Herlina Harsono Njoto.
Eri Irawan mengapresiasi langkah cepat Pemkot Surabaya dalam mengawal penyelesaian masalah yang terjadi di Apartemen Bale Hinggil, karena bisa menjadi wujud jalannya fungsi pengawasan terkait penyelesaian masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya, tadi Pak Wali Kota hadir, dan ada beberapa klaster masalah yang telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama. Kami mendukung masalah ini diurai, tentu dengan membedakan mana yang menjadi domain pemerintah daerah, dan mana yang seharusnya diselesaikan secara perdata bila ada aspek-aspek perjanjian antara pengembang dan penghuni yang tidak disepakati salah satu pihak,”ujar Eri Irawan.
Masalah pertama, lanjut politisi PDI-P ini, adalah tidak boleh ada pembatasan atau pemutusan akses fasilitas dasar bagi penghuni, termasuk lift yang sempat menimbulkan kegaduhan karena warga kesulitan naik ke lantai tempat unit apartemennya berada.
“Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19/2023 menyebutkan bahwa tidak boleh ada pembatasan/pemutusan fasilitas dasar. Itu menjadi salah satu poin kesepakatan bersama. Jadi bisa dipastikan akses lift tidak akan diputus lagi meskipun sampai saat ini masih dalam proses musyawarah terkait kenaikan iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan berbagai aspek lain yang dipermasalahkan warga,” jelas Eri Irawan.
Masalah kedua,lanjut dia, adalah soal tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarnya Rp 6,2 miliar. Eri Irawan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam membangun kepatuhan pembayaran pajak. Kalau pengembang ingin membayar tunggakan dengan skema cicilan, itu diperbolehkan. Tapi tidak boleh menghapus pajaknya. Yang boleh dilakukan adalah komitmen mencicil yang dituangkan dalam surat pernyataan.
“Pak Wali Kota sudah sangat bijaksana menyatakan bahwa Pemkot Surabaya pasti memahami tantangan-tantangan yang dihadapi dunia usaha, tetapi perlu keterbukaan dan iktikad baik bersama, termasuk melalui pembayaran secara mengangsur,” ujar Eri Irawan.
Adapun masalah ketiga adalah soal pertelaan apartemen tersebut yang sampai saat ini belum tuntas, sehingga langkah berikutnya untuk penyerahan SHM rumah susun juga belum dapat terlaksana.
Menurut Eri Irawan, ini membuat para penghuni dalam ketidakpastian meskipun mereka sudah membayar lunas. Pertelaan sendiri adalah gambaran atau uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam rumah susun tersebut.
“Kami berharap pertelaan ini segera selesai, dan Pak Wali Kota juga menyampaikan pemkot terus mengawal dan jemput bola ke pengembang agar segera dirampungkan,” tandas dia.
Eri Irawan menjelaskan, pengembang dan penghuni berkomitmen akan membahas penyelesaian terkait iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan hal-hal lain pada musyawarah lanjutan pada 23 Desember 2024 yang dimediasi oleh Pemkot Surabaya.
“Kami berharap penyelesaian musyawarah, guyub, rukun khas Suroboyo-an ini menjadi pintu pembuka untuk menuntaskan semua masalah. Hak warga terpenuhi, dan di sisi lain pengembang juga lancar dalam menjalankan aktivitas usahanya. Win-win solution,” pungkas Eri Irawan. KBID-BE