KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi D Minta Pemkot Surabaya Sosialisasikan Santunan Kematian Akibat Covid-19

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya menyosialisasikan mekanisme pengajuan santunan kematian kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal.

“Selanjutnya kelurahan meneruskan ke RW dan RT dan tokoh masyarakat berkaitan tentang pengajuan tersebut,” kata Ketua Komisi-D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, Senin.

Menurut dia, pihaknya berharap persyaratan serta mekanisme pengajuan yang dibuat Pemkot Surabaya bisa menjawab pertanyaan masyarakat tentang kepastian pengajuan santunan kematian tersebut yang nantinya akan di transfer Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti sebelumnya mengatakan dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 disebutkan keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.

Namun hingga saat ini, keluarga pasien COVID-19 yang meninggal di Surabaya belum mendapatkan santunan apapun. Reni menyayangkan keterlambatan pemkot dalam pemberian santunan tersebut menyusul surat edaran Kemensos tersebut sudah diterbitkan sejak 18 Juni 2020.

Menurutnya, santunan ini harapannya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Walaupun tentu santunan ini tidak bisa dibandingkan dengan nyawa gugur akibat COVID-19.\

“Penting kemudian agar segera direalisasikan sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” katanya.

Selain santunan Rp 15 juta, perlu disosialisasikan juga santunan dari JKM BPJamsostek bagi korban Covid-19. Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkes telah mengeluarkan aturan bahwa segala biaya layanan dan perawatan pasien virus corona akan ditanggung oleh pemerintah. Pasalnya, penyakit ini tergolong wabah atau kejadian luar biasa.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 menyebutkan, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.KBID-PAR

Related posts

Alasan Tak Masuk Akal, PPSDS Jatim Tolak Pemindahan RPH Kedurus ke Pegirian

RedaksiKBID

Banyak Korban Bencana Pacitan masih Tinggal di Pengungsian

RedaksiKBID

ASN Pemkot Harus Netral, Komisi A: Jangan Bodohi Masyarakat

RedaksiKBID