KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs-situs judi online.
Hal ini disampaikan anggota Komisi D, Badru Tamam. Menurut dia, sebenarnya sangat mudah untuk menghentikan maraknya judi online, yakni dengan memblokir situs-situs judi online.
Dia mengatakan, judi online itu kan selalu menggunakan situs di jaringan internet, seharusnya pemerintah lebih dulu tanggap untuk mengetahui dan meneliti situs-situs judi online tersebut.
“Situs itu sesuatu yang tidak mungkin bisa diblokir. Tapi jika Pemerintah Pusat ada kemauan pasti bisa memblokir situs judi online itu,”ujar Badru Tamam, Rabu (26/6/2024).
Politisi PKB ini mengaku prihatin dengan maraknya judi online, umumnya di Indonesia dan khususnya di Surabaya. Bahkan korbannya semua usia dari berbagai kalangan.
Selain memblokir situs judi online, lanjut Badri Tamam, solusi untuk mencegah, minimal keluarga tidak sampai melakukan praktik judi online adalah pendidikan agama di lingkup keluarga harus ditingkatkan lagi.
“Kami berharap Pemerintah segera menghapus situs judi online dari kanal internet yang ada di Indonesia,” tegas dia.
Lebih jauh , dia menerangkan, kejahatan di era saat ini tidak harus dilakukan di tempat-tempat umum, tapi bisa dilakukan sendiri di kamar akibat mudahnya akses ke situs-situs judi online.
Untuk itu, kata Badru Tamam, agar praktik judi online tidak semakin luas sebaiknya pemerintah menghapus atau memblokir situs judi online. Karena tidak mungkin masyarakat sendiri yang menghapus atau mendelete situs judi online.
Lantaran, terang Badru Tamam, keuntungan dari judi online yang cukup menggoda, sehingga bagi mereka yang mungkin taraf pendapatannya masih di bawah rata-rata jadi tergiur mencari tambahan dari judi online.
“Intinya situs judi online harus dihapus, maka problem sosial yang diakibatkan bisa hilang di negara yang kita cintai ini,” pungkas dia.
Sementara dalam rangka memberantas judi online, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satgas Pemberantasan judi online. Satgas ini diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Judi Online itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, Jumat (14/6/2024) lalu.KBID-BE