KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Teranyar

Korupsi Rp 8,9 Miliar, Mantan Dirut Puspa Agro dan Anak Buah Ditahan

Dua tersangka korupsi PT Puspa Agro saat akan ditahan di kejaksaan.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.8,29 miliar.

Kasie Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP. Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dengan staff trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari,” Cetus Idham Kholid, Jumat (16/10)

Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.

“Jual beli nya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus,” Terangnya.

Terhitung, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November ditahun 2015. Mereka beralasan, jual beli ikan tersebut untuk eksportir.

“Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi (Trenggalek, Paciran- lamongan, kita chek kesana semuanya fiktif,” Jlentrenya.

Kini, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. KBID-TUR

Related posts

Sidak Proyek Box Culvert, Komisi C Minta Pemkot Surabaya Evaluasi Kinerja Kontraktor

RedaksiKBID

Pemilu 2024, Golkar Surabaya Targetkan Perolehan Suara dan Kursi Naik

RedaksiKBID

Makan Nasi Soto, Puluhan Warga Asembagus Keracunan

RedaksiKBID