KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

KPU Jatim Perkenankan Peserta Pemilu Berkampanye Melalui Medsos

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jatim, Gogot Cahyo Baskoro.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Pemilu 2024 sudah masuk tahapan kampanye mulai Selasa (28/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memperkenankan peserta pemilu dan partai politik berkampanye di media sosial (medsos).

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro usai Media Gathering Sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, kalau bicara tentang ketentuan bagaimana pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 yang diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Ini tentang ketentuan bagaimana spesifikasi alat peraga kampanye yang diperbolehkan, bahan kampanye yang diperkenankan dan disebar oleh semua peserta pemilu. “Semua sudah ada di sana, ujar dia.

Gogot menjelaskan, untuk aturan kampanye lewat konten di media sosial (medsos) peserta pemilu, ketentuannya sama dengan ketentuan kampanye secara umum.”Peserta pemilu diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya, itu per platform 20 akun,”ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, peserta pemilu berkewajiban menutup akun medsos yang digunakan untuk berkampanye itu selambat-lambatnya pada saat hari tenang, yakni . 11-13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum coblosan pemilu, 14 Februari 2024.”Jadi sudah tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye,” tandas dia.

Selanjutkan, kata Gogot dalam berkampanye tetap menggunakan bahasa yang santun, tidak SARA, ujaran kebencian, serta tidak menyerang peserta pemilu yang lain.

“Itu mutlak juga harus dilaksanakan oleh peserta pemilu yang berkampanye melalui medsos,” ungkap dia.Sedangkan untuk bentuknya, dia menyatakan bisa berupa tulisan atau teks, foto, video atau audio visual. Silakan tak ada masalah. KPU memberikan ruang seluas- luasnya bagi peserta pemilu untuk berkreasi dan berinovasi. Apakah, berupa drama atau potongan-potongan video pendek atau berupa ajakan-ajakan, silakan. Yang penting adalah ketentuan-ketentuan terkait kampanye itu benar-benar diperhatikan.

Yang perlu diingat dan diperhatikan, kata Gogot, harus dibedakan antara kampanye melalui medsos dengan iklan medsos.

“Kalau kampanye melalui medsos adalah memposting, entah itu di status atau reels medsos masing-masing.Tapi kalau iklan di medsos adalah membayar kepada penyedia platform medsos. Itu yang tak diperbolehkan. Karena iklan di medsos itu sama ketentuannya dengan iklan kampanye di media massa yang nanti baru boleh dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Kapendam V/Brawijaya: TNI Garda Terdepan Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

RedaksiKBID

Kunjungi Bamag Jatim, Puti Gagas Jambore Antar Umat Beragama

RedaksiKBID

Polda Jatim Terjunkan 2.650 Personel dalam Operasi Ketupat Semeru

RedaksiKBID