KAMPUNGBERITA.ID – Riski Febrianto (22 tahun), warga Dusun Dungus RT 20 RW 05, Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, berhasil diringkus Satreskoba Polresta lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba.
Informasi itupun ditindak lanjuti dan petugas melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya kami ketahui keberadaan tersangka,” kata Indra, Rabu (8/4/2020).
Tak ingin kehilangan targetnya, petugas mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggerebekan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang di simpan di bawah kasur.
“Tersangka kami amankan saat tidur di rumahnya. Saat kami geledah ada barang bukti berupa sabu sebanyak 18 paket dengan total jumlah seberat kurang lebih 1 gram,” terangnya.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang mengaku bernama Puyeng (DPO) dengan cara ranjau di belakang Maspion II Buduran. “Dia ditawari oleh DPO,” ucapnya.
Sebelumnya, tersangka ini sempat menolak tawaran itu. Karena tergiur keuntungan yang ditawarkan Puyeng dan beli barang haram sebanyak 1,5 gram dengan harga murah, yakni Rp 1,3 juta, tersangka mengiyakan tawaran tersebut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Indra. KBID-TUR