KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Teranyar

Laksanakan Instruksi Kapolri, Polda Jatim Ringkus 67 Pelaku Premanisme

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis pemberantasan aksi premanisme di Mapolda Jatim.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus puluhan pelaku premanisme di sejumlah wilayah. Puluhan preman tersebut kemarin dipamerkan di Ditreskrimum Polda Jatim.\

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Polda Jatim bersama polres jajaran meringkus dan memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

67 premsn yang terjaring dari berbagai wilayah dipamerkan di Mapolda Jatim.@KBID2021

Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.KBID-DJI

Related posts

Ziarah ke Makam Sunan Ampel, Ketum PKB Sumbangkan Ambulan untuk Masyarakat

RedaksiKBID

Prihatin Tragedi Kanjuruhan, Perindo Surabaya Berharap ke Depan Tak Terulang Lagi

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Minta Pemkot Bangun Pasar Induk Tengah Kota

RedaksiKBID