KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Larangan Berjualan di Area Minimarket Resahkan UMKM

KAMPUNGBERITA.ID – Dikeluarkannya surat pemberitahuan No 510/05905/436.7.21/2021, tertanggal 12 Maret 2021 oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang ditujukan kepada pengelola swalayan atau toko modern, membuat resah para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di area pelataran toko modern (minimarket)

Atas keresahan tersebut, sejumlah perwakilan UMKM yang menjadi mitra toko modern mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (20/4/2021). Lantaran mereka tak boleh berjualan.

“Yang menjadi keluhan UMKM adalah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran(SE) dari disperindag,” ujar koordinator UMKM Surabaya, Bambang Nuryanto usai hearing.

Menurut dia, SE disperindag tersebut diterjemahkan lain oleh pengelola swalayan dan minimarket. Mereka lantas mengeluarkan kebijakan pemutusan kontrak secara sepihak.

“Kami sudah bertemu dengan Disperindag dan Komisi B. Mudah-mudahan ada solusi terbaik. Dan selama belum ada keputusan final, kita tetap akan berjualan seperti semula, ” tegas Bambang seraya menambahkan pihaknya dulu berjuang bersama Tri Rismaharini untuk mengembangkan UMKM.

Kabid Pelayanan dan Pangawasan Disperindag Kota Surabaya, Herlambang Sucahyo menyatakan, dalam SE tersebut tidak ada pelarangan.” Intinya hanya penataan kembali bagi UMKM yang bermitra dengan swalayan dan minimarket,”jelas Herlambang.

Sebelumnya, dia menyampaikan agar UMKM tidak berjualan di tempat parkir, tapi ditata agak masuk ke teras.
“Kalau bisa masuk agak ke dalam teras biar produknya bisa terlihat. Itu lebih bagus,”ungkap Herlambang.

Seperti diketahui, Dinas Perdagangan Kota Surabaya sudah melakukan pendataan dan memberikan surat edaran. Dalam SE No 510/05905/436.7.21/2021, tertanggal 12 Maret lalu ada dua poin yang penting.

Poin pertama yakni, setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam IMB. Ini sesuai Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana diubah Perda No 6 Tahun 2013.

Poin kedua, setiap pelaku usaha swalayan dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari kepala dinas dan menjual barang di luar luas lantai bangunan yang digunakan untuk berjualan. Ini sesuai pada Pasal 17 huruf 6 dan huruf h Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.

Sementara perwakilan minimarket area Gedangan Sidoarjo, Nurhuda mengaku, terkait keberadaan UMKM, pihaknya sebenarnya menerima SE waktu itu untuk penertiban.

“Ya kami mengikuti aturan yang ada. Tapi pada prinsipnya kami sangat mendukung UMKM yang sudah berjualan sekian tahun,” terang Nurhuda.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Luthfiyah mengatakan, disperindag telah mengeluarkan SE, namun pengelola swalayan dan minimarket berbeda menanggapinya.

“Akhirnya mereka (UMKM) itu diberikan perpanjangan hingga Mei. Ini membuat mereka bingung karena mereka menyewa di sana,” ujar Luthfiyah

Di masa pandemi Covid-19 seperti ini, kata politisi perempuan Partai Gerindra Surabaya ini, kenapa masih ada UMKM diungkit-ungkit.

“Biarkanlah mereka berdagang di sana, kan tidak mengganggu tempat parkir dan lalu lintas,” tutur dia.

Toko swalayan dan minimarket menurut dia, wajib memberikan tempat bagi UMKM untuk berdagang dan membantu memasarkan hasil produksi UMKM.”Tempat UMKM ukurannya kan kecil dan lagi mereka menyewa,”pungkas Luthfiyah.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi B meminta agar UMKM bisa berdagang kembali seperti biasa. Sementara untuk SE juga diminta ditangguhkan. KBID-BE

Related posts

Pasca Lebaran, Komisi B Dorong Perekonomian Surabaya Meningkat

RedaksiKBID

Seluruh Elemen Warga Kota Malang Tolak dan Kecam Teroris

RedaksiKBID

Buron Kasus Korupsi APBDes, Mantan Kades di Tulangan Ditangkap

RedaksiKBID