KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Mangkir Dipreiksa Kejari terkait Dana Desa, Kades Kemantren Masuk DPO

Kejaksaan Negeri Sidoarjo.@KBIDbaca.co.id

KAMPUNGBERITA.ID – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bambang diketahui tiga kali mangkir dalam pemeriksaan jaksa.

“Iya. sudah DPO,” singkat Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu(9/9).

Bambang Sugeng merupakan mantan kepala desa Kemantren dua periode. Dia terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) ditahun 2018-2019.

Kasus ini bermula dari laporan warga, dimana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes ditahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan.

Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta. Kejaksaan Negeri Sidoarjo sendiri sudah menetapkan tersangka Bambang sejak beberapa pekan yang lalu.

Terhitung, Bambang sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo.

“Iya, dia sudah tersangka. Dipanggil dua kali, orangnya mangkir,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Cahyono saat ditemui di kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (3/9). KBID-TUR

Related posts

Pemkot Surabaya Mewajibkan Semua RHU Tutup Selama Ramadan

RedaksiKBID

Musyawarah Kerja PCNU Surabaya 2024, Ajang Konsolidasi dengan MWC-Banom

Baud Efendi

Dewan Bakal Surabaya Intervensi APBD untuk Bantuan SMA/SMK, Risma Pilih Bersikap Hati-hati

RedaksiKBID