KAMPUNGBERITA.ID – Tahapan Pemilu 2019 terus berjalan. Setelah tuntas menetapkan daftar caleg tetap (DCT), hari ini masa kampanye resmi dimulai. Setiap calon legislatif (caleg) diberikan kesempatan mengenalkan diri hingga 13 April 2019.
Ketua KPUD Sidoarjo Mochammad Zaenal Abidin menjelaskan, masa kampanye caleg dimulai tiga hari selepas penetapan DCT. Sebanyak 468 caleg, bakal berkampanye di dapilnya masing-masing.
Zaenal menjelaskan, ada lima jenis kampanye yang bisa digelar caleg. Diantaranya rapat terbuka, rapat terbatas, tatap muka, pemberian bahan kampanye, serta kampanye lewat media sosial (medsos). “Para caleg memiliki hak menjalankan kelimanya,” cetusnya
Untuk jenis kampanye rapat terbatas dan tatap muka, KPU memberikan kebebasan. Setiap hari, caleg diperbolehkan turun ke warga. Sedangkan pemberian bahan kampanye, seluruhnya sudah disiapkan KPU. Zaenal menjelaskan, bahan kampanye mulai dari gambar hingga cetakan alat peraga kampanye disediakan KPU. “Spanduk, baliho, dan umbul-umbul dibuat KPU,” jlentrenya
Lain halnya dengan kampanye terbuka. KPU melakukan pengaturan ketat. Misalnya jadwal kampanye hingga jumlah masa yang dilibatkan. Zaenal menjelaskan, jenis kampanye tersebut baru berjalan tahun depan. Sesuai dengan arahan KPU Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk meredam gesekan antar pendukung caleg. KPU berharap seluruh daerah tetap aman. “Waktu kampanye terbuka 21 hari. KPU yang menentukan jadwal, ” ucapnya.
Mantan Wakil Ketua PCNU Sidoarjo itu mengingatkan, ada aturan kampanye yang harus dipatuhi setiap caleg. Misalnya saat kampanye caleg dilarang melibatkan anak di bawah umur. Hal itu melanggar aturan karena anak-anak masih belum mendapatkan hak suara ketika pemilihan. “Mereka juga belum memahami pemilu,” terangnya.
Larangan kedua yaitu kampanye dengan menjatuhkan calon lain. Serta kampanye yang mengandung isu sara. Menurut Zaenal, kampanye hitam harus dijauhi. Misalnya mengumbar fitnah di medsos. Hal itu justru memperkeruh suasana. “Visi dan misi caleg yang harus ditonjolkan,” jelasnya.
Sementara itu, momen kampanye caleg juga disikapi badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sidoarjo. Lembaga tersebut, bakal mengerahkan anggota untuk memantau kampanye di seluruh Kecamatan.
Komisioner Bawaslu Agung Nugraha menjelaskan, Bawaslu sudah siap melakukan fungsi pengawasan. Dia berjanji tidak akan mentolerir setiap pelanggaran kampanye.
Salah satu yang diwaspadai yaitu pelibatan oknum PNS dalam kampanye. Menurut dia, pegawai dilarang berpolitik. Sebagai pelayan warga, PNS harus netral. “Kami akan tindak jika ada PNS yang ikut kampanye,” pungkasnya. KBID-TUR