KAMPUNGBERITA.ID – KPU Kota Surabaya mensosialisasikan secara maraton dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sekaligus, Sabtu (26/09/2020). Kedua PKPU tersebut yakni PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Kedua PKPU harus segera disosialisasikan lantaran saat ini sudah memasuki masa kampanye.
Acara digelar di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman Nomor 87 Surabaya. Dihadiri perwakilan Bawaslu Kota Surabaya, Bakesbangpol Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak, dan LO Paslon Pemilih.
Sebagai pembicara dalam sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Sedangkan Pembicara dalam Sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 adalah Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi.
Sosialisasi dimulai oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Ia mengatakan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan perubahan dari PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
“Secara garis besar Maka PKPU 13 adalah berbicara tentang PKPU terkait tahapan demi tahapan yang harus dilakukan pada saat new normal,” jelasnya.
Setelah dilakukan sosialisasi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 kemudian dilanjutkan oleh sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Subairi.
Dalam Sosialisasinya, Subairi menyampaikan, pada prinsipnya PKPU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
“Disitu mengatur tentang Pemilihan Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19,” urainya.
Setelah dilakukan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. KBID-DJI