KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Mayoritas KUA di Surabaya Berdiri di Atas Tanah Milik Pemkot, Komisi B Siap Bantu Carikan Solusi!

Anggota Komisi B, Baktiono.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Permasalahan utama yang dihadapi Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Surabaya adalah karena lokasi bangunannya banyak yang berada di atas tanah milik Pemkot Surabaya, sehingga Kantor Kementerian Agama tidak bisa melakukan pembangunan, baik renovasi besar maupun renovasi total. Tak heran, jika kondisinya cukup memprihatinkan.

Berdasarkan data, KUA di Kota Surabaya yang tersebar di 31 kecamatan, ternyata hanya delapan  yang dimiliki Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya. Sisanya berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya, PT KAI, dan Pelindo.

Salah satu KUA yang bangunannya berdiri di lahan aset Pemkot Surabaya adalah KUA Karangpilang. Karena itu, mereka menyampaikan persoalan tersebut ke Komisi B DPRD Kota Surabaya melalui hearing, Senin (17/11/2025), untuk dicarikan solusi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal.

Kepala KUA Kecamatan Karangpilang, Mastur Musyafak mengucapkan terima kasih kepada Komisi B yang telah menerima dan membahas status tanah KUA Karangpilang. Menurut dia, tanah seluas 270 meter persegi tersebut adalah  aset Pemkot Surabaya. Bahkan, di lokasi sudah ada plang atau tulisan aset milik Pemkot Surabaya karena memang kantor KUA ini belum ada izin dari Pemkot.

“Dari diskusi tersebut, Alhamdulillah Komisi B memberikan solusi terbaik, yakni masalah (status tanah) akan dikomunikasikan dengan Bagian Hukum dan Kerja Sama dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang nantinya ada skema yang bisa menyelesaikan semuanya,”ujar dia.

Adapun skema yang bisa menjadi alternatif, yakni KUA tersebut dibangun oleh Kemenag atau Pemkot Surabaya. Mastur menegaskan, jika kantor KUA bagus dan nyaman, maka pelayanan di KUA Karangpilang maupun KUA-KUA di Surabaya akan berjalan baik dan menyenangkan semuanya.

Untuk itu, Mastur berharap gedung KUA Kecamatan Karangpilang ditingkatkan statusnya dan dibangun lebih baik lagi.

Terkait pelayanan di KUA Kecamatan Karangpilang, Mastur menegaskan cukup baik dan itu bisa dilihat di Instagram (IG) KUA Karangpilang. “Alhamdulillah kalau nikah di KUA gratis, tapi kalau di luar KUA akan dikenakan biaya Rp 600 ribu dan itu dibayarkan ke kas negara. Yang lain-lain juga gratis, seperti legalisir, surat keterangan, pergantian buku nikah, dan duplikat,” tutur dia.

Kepala KUA Kecamatan Karangpilang, Mastur Musyafak.@KBID-2025.

Menanggapi ini, anggota Komisi B, Baktiono menegaskan, kondisi kantor KUA yang kurang layak tidak hanya di KUA Kecamatan Karangpilang saja, tapi juga KUA se-Surabaya yang jumlahnya ada 31.

Kantor KUA ini, menurut politisi senior PDI-P ini, sebenarnya punya Kemenag Surabaya, instansi vertikal. “Ini kan sangat bertolak belakang. Di Kementerian Agama Pusat itu anggarannya spektakuler. Bahkan kalau kita lihat, dana haji itu sampai sekian puluh bahkan ratusan triliun. Tapi yang di bawah tampak memprihatinkan,” ungkap Baktiono.

Dia menyebut, ada kantor KUA yang berdiri di atas musala, ada yang satu lahan dengan gereja. “Ya, selama ini semua baik-baik saja, tapi kan tidak pantas. Azas kepatutan atau kepantasan ini kan juga harus linier,”ungkap dia seraya menambahkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama tidak bisa membangun atau membantu bangunan jika tanah yang ditempati kantor KUA di Surabaya, bukan asetnya.

Untuk itu, lanjut Baktiono, Komisi B mengusulkan KUA-KUA di Surabaya mengirim surat ke Kemenag Jatim atau Kemenag Surabaya untuk minta aset dilimpahkan dari Pemkot Surabaya ke KUA. Karena ini dimungkinkan menurut Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Surabaya. Lantaran ini adalah instansi pemerintah, dan ini diperbolehkan.

Selanjutnya, baru kantor KUA mengirim surat ke Kemenag agar bisa membangunkan kantor pelayanan publik. Karena KUA di Surabaya termasuk kantor pelayanan publik yang juga untuk melayani warga yang menikah, melayani bimbingan mereka yang akan menikah, serta konseling masyarakat, dan juga mencegah orang untuk berpisah (bercerai) dalam hal di rumah tangga. “KUA juga punya tugas merujukkan atau mendamaikan. Ini memang tidak mudah. Maka kantornya juga harus representatif atau layak seperti halnya puskesmas atau kantor kelurahan yang kita renovasi bagus-bagus,” tandas dia.

Baktiono yang juga mantan Ketua Komisi C menyatakan, jika asetnya (Pemkot Surabaya) sudah dilimpahkan ke KUA atau Kementerian Agama Surabaya dan mereka masih tidak mau membangun, baru Pemkot Surabaya akan diperjuangkan di Komisi B untuk membangun dan memfasilitasi agar kantor KUA yang ada di Surabaya layak melayani warga Kota Surabaya.

Walaupun begitu, lanjut Baktiono, pihaknya harus melihat dan menghargai Kementerian Agama lebih dahulu. Mereka ini tahu atau belum soal kondisi gedung KUA saat ini. “Makanya mereka ini wajib diberitahu. Yang memberitahu ya kepala-kepala KUA, media massa, medsos. Mengingat mereka sibuk secara nasional karena uangnya di sana juga banyak, ” ungkap dia.

Baktiono menyebut, kalau Pemkot Surabaya ini kan punya anggaran untuk kegiatan sosial lainnya. “Maka kalau masih tetap dari Kemenag jika sudah sah asetnya masuk di KUA, lantaran dilepas sesuai aturan oleh Pemkot Surabaya, masih belum membangun kantor KUA, maka kita akan mengawal dan berjuang di Komisi B agar kantor itu layak dan representatif,” pungkas dia.

Sementara Ketua Komisi B, Muhammad Faridz Afif menyampaikan bahwa masih banyak gedung KUA di Surabaya yang menempati tanah aset milik Pemkot Surabaya. Yang mana ini urusan pemerintah dan pemerintah, toh KUA juga melayani masyarakat Surabaya. “Dalam hearing tadi, kami (Komisi B) minta kepada KUA di Surabaya untuk menginventarisir mana saja KUA yang lokasinya berada di tanah aset milik Pemkot Surabaya. Setelah diinventarisir nanti kita akan rapat lagi agar KUA yang sudah tidak layak dan menempati aset Pemkot segera direnovasi oleh Pemkot Surabaya sesuai standar yang berlaku. Kan Kementerian Agama sudah ada standarisasinya,” tegas dia seraya menambahkan orang kalau akan menikah pasti ada pelatihan dulu, bimbingan maupun konseling. Karena itu, kalau gedungnya tidak layak kan kurang bagus.

Ditanya soal gedung KUA di wilayah Surabaya yang menempati tanah aset Pemkot, politisi PKB ini menyebut dari 31 kecamatan, hanya 8 yang milik Kementerian Agama. Sisanya berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya, PT KAI, dan Pelindo.

Hanya saja, lanjut dia, soal KUA yang berdiri di tanah milik PT KAI maupun Pelindo, itu urusannya Kementerian Agama. “Tapi yang berdiri di atas lahan milik pemkot, nanti akan kita bantu fasilitasi dan carikan solusi untuk melakukan renovasi. Hal ini karena menyangkut pelayanan publik, sehingga harus segera direalisasikan. Makanya kita minta Kemenag Kota Surabaya untuk menginventarisir seluruhnya, KUA mana saja yang menempati tanah aset Pemkot. Nanti masih akan ada rapat lagi dengan BPKAD. Setelah itu langkah-langkah selanjutnya seperti apa, itu rapat kedua nanti,” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Polsek Sukodono Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental

RedaksiKBID

Cek Ketersediaan Obat, Kapolresta Sidoarjo Kunjungi Perusahaan Farmasi

RedaksiKBID

Peringati Sumpah Pemuda, Mas Ipin Dorong Anak Muda Masuk Dalam Sistem

RedaksiKBID