
KAMPUNGBERITA.ID Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kampung Cerdas memasuki fase krusial. Setelah mendapat tenggat 30 hari dari Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri, Panitia Khusus (Pansus) DPRD langsung tancap gas dengan menggelar hearing bersama seluruh pemangku kepentingan.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Azhar Kahfi digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (6/8/2026). Hadir perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.
Persoalan utama yang mengemuka adalah bagaimana mengakomodasi Program Kampung Pancasila yang telah berjalan ke dalam Raperda Kampung Cerdas, tanpa menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rio Pattiselanno menilai semangat kedua konsep tersebut sama, yakni memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan yang sudah berjalan di masyarakat. “Semangatnya bagaimana kegiatan yang sudah berjalan ini terwadahi dalam sebuah regulasi hukum yang baku,”ungkap dia.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut inisiatif Raperda Kampung Cerdas muncul lebih dulu sebelum berkembang menjadi Program Kampung Pancasila. Karena itu, dia menegaskan perdebatan tidak boleh berhenti pada soal nama. “Kalau memang harus Kampung Pancasila, maka Kampung Cerdas harus terwadahi. Kalau judulnya tetap Kampung Cerdas, maka Kampung Pancasila juga harus terwadahi. Itu yang paling penting,” tegas dia.
Hal Senada diungkapkan Cahyo Siswo Utomo. Dia menyebut Pemkot Surabaya butuh payung hukum kuat untuk Kampung Pancasila, sementara DPRD memiliki inisiatif Kampung Cerdas. “Keduanya pasti akan bersinggungan. Karena itu harus dicari jalan tengahnya,” ujar Cahyo.
Dia menambahkan, konsep Kampung Cerdas harus menjadi bagian tak terpisahkan jika Surabaya ingin mempertahankan predikat sebagai Smart City.
Sementara Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta menegaskan substansi kedua program tidak berbeda. Yang menjadi kendala adalah aspek administrasi dan penamaan. “Isinya sama, hanya persoalan administrasi dan judulnya saja. Yang penting bagaimana memberikan pemahaman bahwa substansi yang diatur tetap sama,” jelas Sidharta.
Kepala BPBD Surabaya Irvan Widianto juga mengusulkan digelar satu pertemuan lanjutan agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama sebelum naskah finalisasi. “Kami berharap ada satu pertemuan lagi agar bisa bersama-sama menyamakan persepsi sehingga langkah ke depan menjadi lebih jelas,” kata dia.
Ketua Pansus, Azhar Kahfi memastikan semua masukan akan ditindaklanjuti. Dia menegaskan perubahan mekanisme maupun naskah akademik harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kita ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang ada perubahan, harus disertai proses administrasi dan naskah akademik yang jelas. Yang terpenting, solusi bisa segera ditemukan sehingga target penyelesaian dalam waktu 30 hari dapat tercapai,” pungkas dia. KBID-BE

