KAMPUNGBERITA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat dengar pendapat dengan seluruh organisasi masyarakat (Ormas), perwakilan Perguruan tinggi dan organisasi mahasiswa ekstra kampus untuk meminta masukan terkait perubahan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang hiburan.
Menurut Ismail, Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan, pendapat dari berbagai kalangan itu diperlukan untuk menguatkan Perda.
“Kita memang hanya sebatas mendengarkan bukan dalam rangka untuk berdebat. Dan tadi semua ormas menginginkan perda nomor 3 tahun 2015 atau usaha karaoke dan hiburan yang ada di Pamekasan ini untuk dicabut,” jelas dia.
Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut terhadap Ketua DPRD setempat, agar nantinya pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna internal. Setelah rapat internal tersebut, akan melakukan pembahasan antara Pansus 1 yang ditangani oleh Komisi I DPRD Pamekasan denga tim pembahas dari eksekutif.
“Ini merupakan dukungan moral yang luar biasa pada kami di DPRD. Ini lebih mayakinkan lagi bahwa kita sangat berkomitmen untuk mencabut usaha karaoke dan hiburan di kabupaten Pamekasan,”tutur Ismail.
Jika semua berjalan sesuai dengan rencana, DPRD mempunyai target akhir September 2018 pembahasan selesai di internal eksekutif.
“Setelah itu nanti kita ajukan ke Gubernur Jatim. Hasilnya ya terserah pemerintah Provinsi Jatim. Intinya, ini sebagai komitem kami untuk mencabut usaha karaoke dan hiburan di sini,”pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris MUI Pamekasan, Abdurrahman Abbas menyambut baik dengan adanya pertemuan tersebut. Karena menurutnya selama ini Perda terkait karaoke dan hiburan banyak meresahkan masyarakat.
“Memang banyak masyarakat yang mengiginkan Perda karaoke dan hiburan ini ditiadakan. Semoga hasil dari pertemuan ini secepatnya ditindak lanjuti oleh DPRD, sehingga tidak ada lagi pelaksanaan hiburan karaoke di Bumi Gerbang Salam,”pungkasnya. KBID-PMK