KampungBerita.id
Headline Surabaya Teranyar

Mengaku Dipaksa Pacar, Gadis Cantik Terlibat Perampasan HP

Tersangka perampasan HP saat dirilia di Mapolsek Lakarsantri.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Polisi menangkap Nur Halizah (19 tahun), warga Jalan Kedinding Tengah IV-B, Kenjeran lantaran terlibat aksi perampasan.

Saat dirilis di Mapolsek Lakarsantri, Nur Halizah tampak tertunduk, malu. Dia tak mengelak saat turut serta melakukan perampasan Handphone (HP) milik Deby Kurnia, warga Jalan Karangmenjangan III C yang tinggal di Wiyung.

Tersangka mengaku nekat turut serta membantu melakukan perampasan karena disuruh pacarnya. “Saya disuruh pacar saya. Awalnya saya diajak open BO oleh korban, tapi saya nggak mau,” ungkap tersangka Nur Halizah, di Mapolsek Lakarsantri, Selasa (13/10).

Begitu tahu ajakan korban, pacar tersangka emosi. Lalu merencanakan untuk merampas HP milik korban.

“Saya kenal dengan korban lewat chat facebook, baru aja kenal. Saya kerjanya di hotel bagian house kiping,” imbuhnya.

Setelah itu, lanjut Nurhalizah, pacarnya lantas merencanakan aksi perampasan terhadap barang berharga korban. “Kalau saya nggak mau bantu, saya disebut pacar saya ikut komplotan open BO. Akhirnya saya mau,” paparnya.

Setelah itu tersangka lantas mengajak korban dengan modus mengantar ke rumah kakak tersangka untuk meminjam uang dengan mengendarai motor. Namun setelah sampai di waduk Unesa, korban dipepet dua pelaku menggunakan motor Honda Supra.

Saat itu, korban ditodong pisau dan diminta HP nya. Korban pun ketakutan lalu berteriak minta tolong ke pengemudi mobil yang lewat. Tak lama kemudian, kedua pelaku lelaki kabur. Anehnya tersangka Nur Halizah seperti tidak takut dan terlihat biasa.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku berkomplot dengan dua pelaku laki-laki yang menodong korban tersebut. Kemudian dilaporkan ke Polsek Lakarsantri dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku mengaku sekali,” ujar Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana. Hendrix menambahkan untuk dua pelaku lain sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lakarsantri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. KBID-RIZ

Related posts

Machmud Mencak-Mencak, Usulan Pembangunan dari Masyarakat Lewat DPRD Tak Pernah Direalisasikan Pemkot Surabaya

RedaksiKBID

Kabar Ledakan Bom Gereja belum Tuntas, Bom Rakitan Meledak di Rusunawa Sdoarjo

RedaksiKBID

Sistem PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Dinilai Tak Adil, AH Thony:Miris, Banyak Dijadikan Komoditas

RedaksiKBID