KAMPUNGBERITA.ID – Sebagai Implementasi pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin, serta penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Polresta Sidoarjo bersama TNI dan Satpol PP kembali melakukan razia penggunaan masker.
Meskipun seringkali diberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, di Kabupaten Sidoarjo rasa jera masih juga minim di tengah masyarakat. Saat razia di beberapa titik di wilayah Sidoarjo kota, Senin (7/9/2020) sore, petugas gabungan mendapati 32 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.
“Puluhan orang tersebut terjaring di titik check point kawasan tertib bermasker, yakni di Jalan Raya Cemengkalang Sidoarjo, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo, dan Jalan Diponegoro Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Melalui keberadaan posko check point kawasan tertib bermasker, sebagai langkah masif sosialisasi dan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020. Serta petugas gabungan di Sidoarjo dapat memonitor apabila ada warga atau pengendara yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
Kepada para pelanggar, petugas gabungan langsung memberikan sanksi sosial dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo atau Polsek jajaran untuk melakukan hormat bendera, atau berupa sanksi sosial lainnya sambil mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Diharapakan melalui upaya masif razia protokol kesehatan yang dilakukan petugas gabungan, masyarakat Sidoarjo dapat menyadari dan membantu pemerintah mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah selalu menggunakan masker. KBID-TUR