KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Angkot Ditangkap

Dwi Candra Prasetyo saat diamankan Polsek Waru.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Residivis kasus sabu-sabu, Dwi Candra Prasetyo (35), warga Jl Letjen Suprapto, Desa Kebonsari RT 03 RW 02, Kec. Sumbersari, Jember kembali berurusan dengan polisi.

Kali ini dia diringkus Unit Reskrim Polresta Sidoarjo. Bapak satu anak tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Waru Kompol Saibani mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos dikawasan Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. “Berdasarkan laporan masyarakat, langsung kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya, Selasa (13/8/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 poket dengan total 13,84 gram sabu yang disimpan di tempat obat yang berada di dalam almari. “Ada 19 poket sabu siap edar dan totalnya 13,84 gram,” rinci mantan Kapolsek Krian itu.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Waru guna penyelidikan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dan hendak diedarkan dikawasan Medaeng, Sidoarjo. “Barang itu titipan dari temannya. Jadi, nyopir sekaligus menjual sabu,” ungkapnya.

Saibani menambahkan, pelaku tersebut merupakan residivis terkait kasus yang sama. Bahkan, tersangka baru dua bulan keluar dari Lapas Porong karena tertangkap polisi dikawasan Gayungan, Surabaya. “Tersangka dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” punngkasnya. KBID-TUR

Related posts

Mengaku Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Truk Berisi Selai pun Dibobol

RedaksiKBID

Reses di Wiguna Tengah VII, Baktiono Disambati Layanan Kesehatan dan Sekolah Gunakan Sistem Zonasi

RedaksiKBID

Penerapan Larangan Mudik, Astrainfra Prediksi Volume Lalin Turun 25 Persen

RedaksiKBID