KAMPUNGBERITA.ID – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua belas tersangka perjudian dari berbagai tempat di kota Sidoarjo. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sebanyak Rp 3,4 juta dan puluhan peralatan judi ikut disita polisi sebagai brang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, keduabelas tersangka diringkus dalam empat hari yang berbeda.
“Sebelum Ramadan kita sengaja menumpas kegiatan penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian,” terangnya.
Pertama polisi berhasil meringkus Sukir(59) warga asal Kecamatan Gempol Pasuruan pada hari Senin (1/4) lalu.Tersangka ditangkap polisi lantaran terbukti menerima tombokan togel saat berada di warkop di Desa Pangreh, Kecamatan Jabon.Uang Rp 102 ribu dan dua lembar kertas rekapan togel disita dari tangan tersangka. Lalu pada hari Senin (22/4) polisi menangkap dua orang pria yang kedapatan menerima tombokan togel. Mereka adalah Rebai (54)warga Desa Kebonagung RT 21/RW 04, Kecamatan Porong dan Pujiono(49)warga Desa Wunut RT 15/RW 03, Kecamatan Porong.
Dua hari kemudian (Rabu 24/4) polisi kembali meringkus dua tersangka penerima tombokan togel. Mereka adalah Suntoro(41) Dan Ahmad(37) yang merupakan warga Desa Banjarbendo RT 14/RW 06, Sidoarjo.
Kemudian hari Kamis (25/4), polisi berhasil meringkus Muksin(57) warga Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian. Ia juga terbukti menerima tombokan togel saat sedang cangkruk di warung es degan Jalan Manunggal
Jatikalang, Kecamatan Krian. Dua hari kemudian (Sabtu 27/4)
polisi juga berhasil meringkus enam orang pria yang kedapatan sedang menggelar judi dadu lahan kosong
Dusun Calukan, Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan.
Mereka adalah Andik(44) warga Desa Keboananom RT 03/RW 04, Kecamatan Gedangan.Suyono(63) warga Desa Kebonsari RT 02/RW 01, Kecamatan Candi Suhariyanto(58) warga Desa Ganting RT 12/RW 05, Kecamatan Gedangan.Kemudian Slamet(56)warga Desa Tebel RT 03/RW 02, Kecamatan Gedangan,Ramli(37) warga Dusun Calukan, Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan dan Elsa Subagio, 56) warga Desa Tebel RT 03/RW 02, Kecamatan Gedangan.
Keduabelas tersangka akirnya berhasil diamankan ke mapolresta sidoarjo beserta barang bukti dan akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman10 tahun “pungkas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris. KBID-TUR