KAMPUNGBERITA.ID – Setelah ditetapkan jadi DPO, dan selama satu bulan menjadi buron polisi. Akhirnya otak Penggelapan satu truk Sepeda MTB merk Exotic. Yakni Sutaji Kusnowo (45) warga Desa Mulyosari RT 03 RW 04, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, berhasil dibekuk. Tersangka Sutaji Kusnowo dibekuk, oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo di daerah Nganjuk.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan mengatakan setelah satu bulan menjadi buron Anggota Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kemarin petugas mendapakan informasi, jika DPO bernama Sutaji Kusnowo berada di Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap Sutaji.
“Senin sore kemarin, sudah ditangkap anggota, di Nganjuk,” katanya, Selasa (23/02).
Tersangka Sutaji Kusnowo ditangkap anggota, ketika sedang bekerja di galian pasir sebagai sopir Dump Truk.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka Sutaji Kusnowo mengakui semua perbuatannya.
Bahwa Tersangka adalah sopir truk yang mendapatkan order muatan sepeda MTB merk Excotic dari Semarang tujuan Cilacap.
“Namun barang tersebut tidak dikirim ke Cilacap, tapi dibongkar di Jombang dan di jual,” jelasnya.
Dalam melakukan aksi penggelapan 230 unit sepeda MTB merk Excotic itu. Tersangka Sutaji Kusnowo dibantu oleh dua orang temannya yaitu tersangka Ali Mustofa dan tersangka Achmad Nuri. Dan keduanya terlebih dahulu ditangkap oleh petugas, pada (06/01/21).
“Ali Mustofa ditangkap di daerah Krian, Sidoarjo, sedangkan Achmad Nuri ditangkap di Lasem, Kab. Rembang, Jateng,” pungkasnya. KBID-TUR