
KAMPUNGBERITA.ID-Raperda tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terus dikebut. Kali ini, Pansus lebih fokus pada pembahasan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas (Dewas)
Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, Rabu (30/7/2025). Menurut dia, dalam rapat penyusunan raperda ada sejumlah koreksi, di antaranya menyangkut masalah tupoksi Dewan Pengawas dalam konteks perubahan status PDTS KBS.
“Jadi pembahasan lebih banyak pada penyempurnaan sejumlah pasal dalam draft Raperda, utamanya yang menyangkut tupoksi Dewan Pengawas. Kita benar-benar mencermati perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Hal ini agar fungsi kontroling atau pengawasan tidak tumpang tindih dengan operasional perusahaan. Artinya, tidak ikut cawe-cawe dalam pengambilan keputusan bisnis,” ujar dia.
Yuga berharap ke depan Dewan Pengawas bisa bekerja sesuai dengan rule atau aturan yang berlaku. Mengingat tujuan perubahan status menjadi Perumda ini adalah agar KBS bisa bekerja lebih cepat, mengambil eksekusi juga cepat. Begitu juga dalam mengambil keputusan bisnis. Jangan sampai tupoksi Dewan Pengawas yang sebenarnya melakukan monitoring dan evaluasi, justru ikut terlibat dalam mengambil keputusan bisnis. Untuk itu, peran Dewan Pengawas ini harus dipertegas agar tidak masuk terlalu jauh ke dalam ranah yang menjadi kewenangan direksi. “Jadi Dewan Pengawas itu harus benar-benar bisa mengawasi dengan baik, mengevaluasi ataupun melakukan audit laporan keuangan secara berjenjang. Intinya jangan sampai tugas Dewan Pengawas yang monitoring dan evaluasi tersebut, akhirnya jadi ikut dalam bisnis. Jangan malah jadi konflik interest atau konflik kepentingan. Kalau mengawasi, ya mengawasi saja,” tegas dia.
Lebih jauh, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan, semua warga Surabaya berharap KBS menjadi lebih baik lagi. Artinya, tidak hanya dalam hal konservasi satwa, tapi juga dari sisi kondisi keuangannya.
Untuk itu, perubahan status PDTS KBS menjadi Perumda diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, mengeksekusi dan mengambil keputusan bisnis. Ini tentu akan berdampak positif terhadap keuangan KBS. Mengingat selama ini yang menjadi sorotan kan masalah keuangan melulu. Padahal yang harus diingat, KBS ini sebenarnya bukan murni lembaga yang mencari keuntungan atau profit oriented, tapi ada konservasi di sana. “Itu yang harus diingat,” tandas dia.
Yuga menambahkan, dalam pembahasan pasal dalam draft sebelumnya, termasuk pasal 29 diputuskan untuk ditinjau ulang karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yuga bahkan meminta agar penyusun naskah akademik, Agus Wit dari Universitas Airlangga Surabaya dalam rapat selanjutnya bisa memberikan penjelasan atas muatan pasal tersebut. “Pasal ini murni inisiatif penyusun. Kita harus tahu alasannya, karena tidak ada cantolan hukumnya baik di PP 54 maupun aturan turunannya,” pungkas dia.

Sementara Direktur Keuangan PDTS KBS, Muhammad Nahroni menyatakan, bahwa perubahan status menjadi Perumda adalah langkah strategis untuk mempercepat layanan perizinan dan meningkatkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis. “Nomenklatur perusahaan daerah itu sudah tidak ada dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Ini adalah bagian dari penyesuaian regulasi agar kami bisa bergerak lebih gesit,” ungkap dia.
Nahroni juga memaparkan target kontribusi KBS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. Untuk 2025, pihaknya menargetkan setoran PAD sebesar Rp 6 miliar, meningkat dua kali lipat dari target 2024 sebesar Rp 3 miliar. “Kita optimistis bisa tercapai, karena kita lakukan branding ulang, peremajaan wahana, dan penguatan promosi digital. Kehadiran satwa baru pun terbukti mampu menarik lonjakan pengunjung,” beber dia.
Di sisi lain, rencana kolaborasi BUMD dan BUMDes juga sedang dijajaki sebagai strategi perluasan jangkauan dan penetrasi bisnis. Salah satu gagasan yang sedang disiapkan adalah pembangunan mini zoo di daerah penyangga seperti Wajak dan Trawas. “Kita ingin bawa semangat konservasi keluar KBS, sambil menggerakkan ekonomi lokal,” tutur Nahroni. KBID-BE

