KAMPUNGBERITA.ID – Panitia khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya terus mematangkan pembahasan sanksi bagi pelanggar Perda nantinya. Pembahasan itu intens dilakukan Komisi D sebagai pansus Raperda KTR dan Dinas kesehatan Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya.
Ketua Pansus Perda KTR Junaidi mengatakan, usulan sanksi bagi pelanggar KTR berupa denda Rp 250 ribu.
“Soal sanksi ini tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang menerapkan sanksi denda Rp 7 juta. Besaran sanksi Rp 250 ribu masih dibahas antara pansus dan pemkot Surabaya” kata JUnaidi.
Sanksi ini juga akan dikenakan kepada pihak yang tidak memasang stiker sebagai kawasan tanpa rokok.
“Pimpinan lembaga yang termasuk KTR wajib memasang stiker KTR atau larangan merokok, kalau tidak akan dikenakan sanksi.
Karena ini menjadi bagian dari partispasi untuk melakukan sosialisasi” ungkap Junaidi.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 105 dan Peraturan Menteri kesehatan, revisi perda yang sudah ada sejak tahun 2008 itu, ada penambahan wilayah KTR dari 5 menjadi 8 kawasan. Penambahan KTR di tempat kerja, tempat untuk dan tempat lainnya.
Junaidi menambahkan kalau revisi ini perlu dilakukan karena Surabaya belum melakukannya sesuai dengan Permenkes. Padahal sekitar 100 kabupaten dan kota dari 500 Kabupaten/kota yang disebut dalam amanah Undang-undang.
Yang lebih penting menurut Junaidi adalah bagaimana penegakan Perda itu nantinya.
“Jangan kemudian ada Perda, ada Perwalinya tapi penegakkan dilapangan nantinya tidak maksimal” pungkasnya.(*)