KAMPUNGEBRITA.ID – Pemkot Malang melakukan pemantauan di beberapa tempat di Kota Malang berkaitan dengan kondisi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk produk beras dan garam. Hal ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan no.57/M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam pemantauannya, Diah Ayu KD, Asisten 2 bidang administrasi pembangunan Setda Kota Malang, didampingi Kabag Perekonomian Rinawati dan Forkopimda serta BPS, langsung meninjau 3 lokasi seperti Pasar Oro-oro Dowo mewakili pasar tradisional, UD Angger mewakili Distributor dan Giant Ekstra Supermarket mewakili Pasar modern.
“Kegiatan pemantauan harga ini di lakukan untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga beras dan ketersediaan beras maupun garam di pasaran,” ujar Diah Ayu KD.
Rinawati, Kabag Perekonomian Pemkot Malang menambahkan, ketetapan dari Kementerian Perdagangan soal HET (harga eceran tertinggi) terhadap beras dan garam, dalam rangka menyesuaikan harga di pasaran, antisipasi lonjakan harga, sehingga kehadiran pemerintah sangat diharapkan oleh masyarakat.
“Dari hasil pematauan yang dilakukan dari ketiga tempat harga relatif sama seperti beras premium dikisaran harga Rp. 74.000 – Rp. 77.000, Minyak dikisaran harga Rp. 24.000/ 2liter, Gula 11.500/kg, dan garam Rp. 2500/bks,” imbuh Rinawati.
Setelah giat pemantauan, kata Rinawati, kami bersama OPD lainnya, akan melakukan evaluasi dan koordinasi lebih intensif lagi. KBID-HUM