KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Pasang ‘Ranjau’ Sabu Dekat Kantor SIM, Pemuda Sambirejo Diringkus Polisi

Pelaku bersama barang bukti di Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. @KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Sayu Dewanto (24) seorang pemuda warga Desa Sambirejo, Kecamatan Sooko, Mojokerto
terpaksa diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota saat bertransaksi narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di dekat Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Satlantas Polres Mojokerto Kota Jalan Raya Bloto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan saat di konfirmasi menjelaskan, usai diamankan dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik isi sabu seberat 1 gram.

Selanjutnya dari hasil pengembangan di rumah kontrakan pelaku di Desa Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto petugas menemukan dua plastik klip berisi 2 gram sabu. Sedangkan di tempat kos pelaku di Desa Daleman, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan barang bukti sabu dan pil double L.

“Dilokasi ini kami menemukan dua plastik besar isi narkotika jenis sabu seberat 185 gram dan pil double sebanyak 134 ribu butir, satu timbangan elektrik, 180 botol plastik warna putih tempat pil double, ” terang Kasat, Senin (28/06).

Atas perbuatan tersangka, petugas menjerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, untuk kepemilikan pil double L petugas mengenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. KBID-FFA

Related posts

Dikabarkan Maju Pilwali Surabaya, Puti: Saya Tidak Punya Jubir

RedaksiKBID

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Kegiatan Sosial Peduli Anak Yatim dan Guru Tari

RedaksiKBID

Jadi Mensos, PSI Surabaya Sarankan Risma Fokus Perbaiki Data MBR yang Carut Marut

RedaksiKBID