KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Patungan Beli Sabu, Empat Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Empat anak di bawah umur yang diamankan polisi.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal menangkap empat anak di bawah umur. Mereka ditangkap lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku yakni, MS (18), RH (17) keduanya warga Jalan Banyu Urip No 38 Surabaya, FS (16) warga Jalan Plemahan 2A, Tegalsari dan RHI (15) warga Bringin Bendo Trosobo, Gang Mawar Taman, Sidoarjo.

Anggota Polsek Sukomanunggal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Banyu Urip, Kupang Krajan, pada Jumat, 28 Agustus 2020 lalu. Dari informasi yang diterima, anggota akhirnya menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka dan barang bukti sabu seberat 0.34 Gram.

Dari penangkapan keempat tersangka ini cukup disayangkan, ternyata mereka seorang pelajar dan rata rata usia mereka dibawa umur.

“Kami mendapatkan info dari masyarakat jika ada transaksi narkoba, dan anggota menuju ke lokasi dan menangkap para tersangka. Namun sayangnya, keempat tersangka yang ditangkap ini seorang pelajar dan rata rata mereka masih dibawa umur,” kata Kapolsek Sukomanunggal AKP Ade Christian Manapa, Selasa (1/9/2020).

Sementara untuk mendapatkan sabu tersebut, keempat anak dibawa umur ini patungan yang nantinya dikonsumsi bersama sama.

Dengan penangkapan tersebut, mereka melanggar pasal 112 (1) jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009. KBID-RIZ

Related posts

Raperda BUMD Bakal Alot, Mayoritas Pansus Setuju Perseroda, tapi Pemkot Surabaya Terkesan Arahkan ke Perumda

Baud Efendi

Desa Socorejo, Kampung Tangguh Semeru Pertama di Tuban

KBIDTuban

Apresiasi Festival Toleransi, Gus Muhdlor: Toleransi Kunci Membangun Sidoarjo Lebih Baik

RedaksiKBID