KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

PDI Perjuangan Meminta Walikota Diskresi Aturan PPDB Zonasi

Whisnu Sakti Buana.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – PDI Perjuangan Surabaya lagi-lagi angkat bicara perihal carut-marut perihal sistem zonasi PPDB di Surabaya. Kali ini, partai berlambang banteng ini menyarankan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengambil langkah strategis, terkait kisruh PPDB sistem zonasi.

Pelaksanaan PPDB mengacu pada peraturan terbaru yakni, Permendikbud Nomor 51Tahun 2018. Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi. “Bu Risma kami sarankan untuk melakukan diskresi terhadap aturan tersebut. Demi meredam protes orang tua wali murid,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan, Whisnu Sakti Buana.

Kebijakan tersebut sedianya harus dilakukan. Mengingat kondisi depresi orang tua wali murid dalam menyikapi aturan zonasi.

“Jika kondisi ini terus dirasakan (orang tua), kasihan. Mereka harus tertekan. Meski nilai anak mereka bisa diterima, namun harus kalah lantaran penerapan zona,” ujar pria yang digadang-gadang akan menggantikan Risma menjadi Walikota ini, Kamis (20/6).

Ia juga berharap agar orang tua tetap dalam kondisi tenang. Meski tak menampik kondisi emosi dirasakan oleh mereka.”Saya turut berempati. Namun harus tenang, jangan emosi. Apalagi sampai turun ke jalan. Malah justru rawan ditunggangi pihak tak bertanggung jawab,” terang WS yang juga pentolan partai pimpinan Megawati ini.

Diketahui, kisruh PPDB tahun ini bermula dari dikeluarkannya aturan zonasi oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dimana untuk aturan tahun ini semakin diperketat dibandingkan dengan tahun kemarin. Meski demikian, aturan zonasi tersebut dirasa berat. Tidak hanya wali murid. Melainkan belum siap dan meratanya infrastruktur sekolah yang ada di setiap kecamatan Surabaya. KBID-DJI

Related posts

Sepakat dengan Jokowi, Pemkot Surabaya Tolak WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia

RedaksiKBID

Mengaku Cinta, Lasiono Nikahi Sirri Wanita Bersuami di Malang

RedaksiKBID

Percepat Pembangunan, Pemkab Sidoarjo Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pejabat

RedaksiKBID