KAMPUNGBERITA.ID – Rekomendasi calon kepala daerah yang diusung PDI-P untuk Surabaya dan empat kabupaten/kota di Jatim yang semula akan diumumkan, Rabu (19/8/2020), akhirnya diundur.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDI-P Jatim, Deni Wicaksono.
Menurut dia, pengunduran turunnya rekomendasi ini tidak hanya untuk Pilkada Surabaya saja. Semua daerah di Indonesia yang belum diumumkan juga akan mengikuti jadwal DPP PDI-P.
“Semua ditunda pada Senin (24/8/2020) karena gelombang IV adalah tahap terakhir. Di Jatim sendiri ada lima kabupaten/kota. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Jember, Situbondo dan Pacitan,”ujar dia saat dikonfirmasi Selasa (18/8/2020).
Lebih jauh, Deni Wicaksono menjelaskan, pengunduran ini karena ada beberapa daerah di Indonesia yang belum selesai.
Deni juga memastikan DPP tidak akan menggelar gelombang V pengumuman rekomendasi Pilkada 2020. Artinya gelombang IV akan menjadi tahapan terakhir calon-calon PDI-P. “Memang dibuat begitu. Dari pada diumumkan berulangkali. Akhirnya, DPP memutuskan sekalian diselesaikan dulu konsolidasinya dan nanti diumumkan bersama-sama, 24 Agustus 2020, ” ungkap Deni Wicaksono yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Ditanya pengumuman rekomendasi untuk Surabaya apa tidak terlalu mepet dengan pendaftaran paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya?Deni Wicaksono mengaku tidak. Sebab pendaftaran paslon di KPU mulai 4-6 September 2020.
“Kita ingin pengumuman rekom kali ini adalah tahap terakhir. Jadi harus menyelesaikan seluruh rekom se-Indonesia, “ungkap dia.
Untuk calon yang akan diusung PDI-P di Surabaya, Deni Wicaksono masih belum mengetahuinya. Menurut dia, sah-sah saja banyak spekulasi yang berkembang saat ini. Ada Whisnu Sakti Buana, Eri Cahyadi, Dyah Katarina, Armuji, Edy Tarmidi dan lain-lain. Tapi yang jelas, keputusan mutlak ada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan DPP.
“DPD PDI-P Jatim siap mematuhi apapun keputusan dari DPP. Apakah kader atau tidak kita akan ikuti. Untuk di Surabaya ditunggu saja. Kita akan jalankan kalau keputusan itu sudah turun. Yang jelas semua usulan dari PAC, DPC, dan DPD semua sudah disetor ke DPP. Jadi kewenangan rekomendasi menjadi hak prerogatif Ketua Umum Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri,” pungkas dia.