KampungBerita.id
Headline Politik & Pilkada Teranyar

Pemantau LIRA Laporkan Dua Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Mobil bergambar paslon pilkada yang diduga berada di lokasi penilaian SSC.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Satgas Pemantau Pemilu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dua dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu pasangan calon (Paslon) ke Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (7/10).

Dugaan pelanggaran tersebut berupa pelaksanaan program Surabaya Smart City (SSC) yang diduga digunakan sebagai ajang kampanye pemenangan paslon oleh Tim Juri SSC yang juga diduga ASN. LIRA menyebut, lokasi pelaksanaan program SSC yang ditenggarai melanggar tersebut terjadi di RT. 03 RW. 02 Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung.

LIRA menyebut, keberadaan mobil dengan stiker bergambar paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji harus diusut. Alasanya, program SSC merupakan program pemerintah yang tidak semestinya ditunggapi kepentingan politik.

Abdul Haris, SH, Ketua Satgas Pemantau dari LIRA mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu agar segera ditindaklanjuti. Sebab, katanya, dikhawatirkan program untuk 154 kelurahan peserta SSC yang dibiayai Pemkot Surabaya ini digunakan sebagai alat kampanye untuk mendukung salah satu paslon dengan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

Selain dugaan pelanggaran program SSC, LIRA juga melaporkan dugaan pelanggaran salah satu paslon yang menggunakan tiang- tiang penerangan Jalan umum (PJU) untuk pemasangan APK banner-banner paslon.

“Setiap laporan dugaan pelanggaran harus segera di tindak lanjuti oleh Bawaslu, jika benar terdapat unsur pelanggaran harus ada sanksi. apa lagi jenis dugaan pelanggarannya menggunakan fasilitas negera,” kata Abdul Haris, SH.

Penggunaan fasilitas negera sebagai alat kampanye ini, menurut dia, melanggar Pasal 63 ayat (3) huruf a dan (b) pkpu no 11 tahun 2020 Pasal 69 ayat (1),(4) pkpu no 11 tahun 2020. Dimana tujuan SSC sebenarnya bukan untuk kampanye, namun meningkatkan mutu potensi kearifan lokal guna menjadi kampung unggulan.

Laporan sendiri sudah diterima pihak Bawaslu. Hingga pihak LIRA mendapatkan salinan surat bukti tanda terima dengan nomor : 06/L.1/STGS.P-LIRA-SBY/2020.

Dengan adanya laporan ini Bawaslu berjanji akan menindak lanjuti. “Atas laporan Satgas Pemantau LIRA, Bawaslu akan mengkaji bukti materil dan non materil guna memenuhi persyaratan laporan pelanggaran pilkada,” kata Komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo Sambodo ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya, sejumlah pihak termasuk beberapa RT di Surabaya mempermasalahkan program SSC yang disinyalir ditunggangi kepentingan politik menjelang Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Surabaya.

Mulai dari persiapan yang terkesan asal-asalan dan mendadak, serta dugaan ketidaknetralan Tim SSC dengan membawa kepentingan salah satu paslon. KBID-DJI

Related posts

Tuntut Pemilu Jujur dan Adil, Puluhan Perempuan Gelar Aksi di KPU Surabaya

RedaksiKBID

Rencana Perampingan OPD, Pansus  Minta Penjabaran  Tugas dan Fungsi di OPD

RedaksiKBID

Launching CFD dan Merpati Putih, Wabup Pesan Inovasi Harus Konsisten

RedaksiKBID